Disdik Kota Batam Buka Pendaftaran PPDB Bulan Juni 2021
Oleh : Radar Medan | 19 Mei 2021, 21:46:54 WIB | 👁 1449 Lihat Riau-Kepri-Batam
RADARMEDAN.COM, BATAM - Dinas Pendidikan Kota Batam, segera membuka penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun pelajaran (TP) 2021/2022 pada bulan Juni mendatang di Kota Batam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kadis Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan, pendafataran PPDB akan dilaksanakan secara dering dan luring untuk pendaftaran jenjang SD dan SMP.
“Untuk pendaftaran PPDB daring bisa melalui laman yang telah disediakan yakni http://ppdbatam.id sedangkan untuk luring diperuntukan sekolah yang berada di hinterland yang tidak ada jaringan internet,” katanya.
Sementara waktu pendaftaran Jenjang SD dimulai tanggal 8 hingga 15 Juni 2021 pendaftaran akun, tanggal 19 Juni 2021 pengumuman penetapan peserta PPDB dan tanggal 21 hingga 23 Juni 2021 pendaftaran ulang di sekolah. Sedangkan pendaftaran SMP Untuk pendaftaran akun tanggal 16 hingga 23 Juni 2021 , tanggal 26 Juni 2021 pengumuman penetapan peserta PPDB dan daftar ulang di sekolah pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2021 .
Diuraikannya, untuk jalur pendaftaran sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terbagi menjadi empat jalur. Diantaranya, pertama adalah jalur zonasi. Diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Walikota Batam. Untuk Pagu jalur zonasi, SD 80 persen dari Pagu masing-masing sekolah, sementara SMP 50 persen dari Pagu masing-masing sekolah.
Kemudian yang kedua, tambah Hendri, adalah jalur afirmasi. Yakni, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal. Kemudian, Pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari Pagu masing-masing sekolah, baik jenjang SD maupun SMP.
Yang ketiga, ujarnya, yakni jalur perpindahan. Jalur ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali atau mutasi kerja ke Kota Batam yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkejakannya. Pagu untuk jalur kepindahan orang tua, sebanyak 5 persen dari Pagu masing-masing sekolah untuk jenjang SD maupun SMP.
“Sementara yang keempat, adalah jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik & non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir. Pagu untuk jalur prestasi 30 persen dari daya tampung sekolah.
Ditambahkan Hendri, untuk syarat pendaftaran SD dibuktikan dengan KK (kartu keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum mendaftar. Berusia paling rendah 6 tahun tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akte kelahiran. Dikecualikan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 untuk anak yang memiliki potensi kecerdasan dibuktikan dengan akte kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru. Untuk jalur afirmasi, syaratnya dibuktikan dengan kepemilikan PKH (program keluarga harapan) dan KIP (kartu Indonesia Pintar). Jalur afirmasi juga untuk penyandang disabilitas.
“Untuk pendaftaran SD jalur kepindahan orang tua menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Batam, yang mempekerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB,” terang Hendri.
Sedangkan untuk pendaftaran SMP, untuk jalur zonasi, persyaratannya dibuktikan dengan KK. Untuk usia, paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan tentu sudah lulus SD atau MI sederajat serta menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Memiliku sertifikat baca Al-Qur’an bagi beragama Islam. Untuk beragama , Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kongfucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci.
Peserta didik dari sekolah luar negeri baik itu warga negara Indonesia atau asing wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal membidangi pendidikan dasar dan menengah.
Sementara untuk jalur afirmasi, yakni warga Kota Batam harus terdaftar di PKH dan KIB. Termasuk penyandang disabilitas.
Untuk jalur kepindahan orang tua, usia paling tinggi sama, telah lulus dan menunjukkan SK mutasi orang tua, seperti persyaratan SD.
“Untuk jalur prestasi, dibuktikan dengan prestasi nilai rapor kelas 4,5 dan 6 semester ganjil dan prestasi hasil lomba. Khusus lomba, memiliki sertifikat atau piagam lomba akademik dan non akadenik pada tingkat nasiona, international, provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Hendri.
Hendri menyarankan bagi calon siswa baru maupun orangtua/wali yang mengalami kendala atau bertanya seputar PPDB dapat menghubungi di nomor 0778-324442, 082283471179 atau mengirim email panitiappdbbatam2021@gmail.com. (Manser / MCB)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .