DPRD Karo Gelar RDPU Terkait Lahan Masyarakat Partibi Lama
Terkait Sport Center, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan akan Bawa ke DPRD Provinsi

Oleh : Radar Medan | 04 Okt 2022, 13:06:44 WIB | 👁 3853 Lihat
Daerah
DPRD Karo Gelar RDPU Terkait Lahan Masyarakat Partibi Lama

RADARMEDAN.COM, KARO - Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Kantor DPRD Karo, Senin 3/10/2020 Sore.

Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan membuka rapat sekira pukul 17.30 WIB, yang seyogianya dilaksanakan pukul 15.00 WIB. Hadir sejumlah anggota DPRD Karo, dan Asisten Bupati Karo dan staff sebagai perwakilan Pemkab Karo.

Imanuel Elihu Tarigan, SH LBH Karo Berubah bersama sejumlah perwakilan masyarakat Partibi Lama, Pattuhan Huta Munthe, memenuhi undangan DPRD Karo untuk menyampaikan sejumlah permasalahan di Partibi Lama, kecamatan Merek, kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Imanuel menyesalkan kehadiran jumlah Anggota DPRD yang hadir hanya 6 orang, dan tidak dihadiri oleh Bupati Karo.

“Persoalan ini harusnya dihadiri Bupati Karo, karena permasalahan ini penting, takutnya kita rapat-rapat tidak akan ada solusi karena ketidakhadiran Bupati,” ujar Tarigan.

Ia memaparkan bahwa permasalahan tanah petani Partibi Lama telah menjalani proses hukum 12 Juli 2022. Bulan Agustus, Pemkab Karo bersama BPBD melakukan perusakan lahan pertanian milik petani Partibi Lama. Mereka berdalih SK 547 yang diterbitkan oleh KLHK adalah sebagai dasar melakukan pembersihan Lahan Usaha Tani (LUT) pengungsi Sinabung.

Tarigan juga memaparkan adanya temuan pembangunan Sport Center atau Wisma Atlit. Ia mencurigai bahwa pembangunan tersebut berada pada area SK 547. Setelah berkoordinasi dengan KPH, bahwa pembangunan tersebut berada pada area SK 547. Pihaknya juga mengaku setelah sidak lapangan, tidak ditemukan IMB atau informasi administrasi pembangunan tersebut. Padahal area tersebut masih dalam sengketa.

Relawan Jokowi (Bara JP), Heryanson Munthe, yang juga Koordinator Rumah Aspirasi Jokowi Amin Sumut menyampaikan pandangannya bahwa keberadaan SK 547 perlu di tinjau ulang demi kemanusiaan.

“Adapun sumber permasalahan sengketa lahan di Partibi Lama adalah berdasarkan usulan Bupati Karo terkait Tukar Menukar Hutan menjadi lahan pengungsi. Dalam hal ini masyarakat sekitar tidak dilibatkan. Pemaparan masyarakat, SK 547 dikeluarkan KLHK pada tahun 2017, sedangkan masyarakat mengetahuinya baru setelah ada pembangunan tahun 2020,” paparnya.

Ia juga menyesalkan bahwa jauh sebelumnya telah ditandatangani berita acara kesepakatan No.360/207/BPBD/2021 yang ditandatangani oleh BPBD dan Perangkat Desa Partibi Lama, bahwa dalam kesepakatan tersebut masyarakat menyetujui BPBD dapat melakukan pekerjaannya diluar dari 260 hektar yang dikuasai oleh masyarakat.

Poin terpentingnya, pada berita acara kesepakatan Pemkab Karo akan memfasilitasi aspirasi masyarakat desa Partibi Lama.

“Ini kan sebenarnya intinya, jikalau memang lahan itu bermasalah dan dikuasai masyarakat, seyogianya BPBD memfasilitasi aspirasi masyarakat itu ke KLHK untuk dicarikan solusinya, misal melakukan perubahan koordinat SK 547, dengan demikian hak pengungsi tetap terpenuhi, dan lahan petani tidak terganggu,” paparnya.

Ia mengatakan sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, namun tentu dengan mencari solusi permasalahan yang ada.

Ketua Pattuhan Munthe desa Partibi Lama, Kaberma Munthe mengatakan SK 547 tidak pernah menerima sosialisasi sebelum diterbitkan. Ia memohon kepada DPRD Kabupaten Karo agar dapat menerima aspirasi masyarakat, demi kekondusifan masyarakat.

Caprilus Barus, Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo menyampaikan. Bahwa SK 547 KLHK adalah dasar bagi Pemkab Karo untuk pembersihan lahan menyiapkan Lahan Usaha Tani pengungsi Sinabung. Telah dilakukan pertemuan beberapa kali dan menawarkan kompensasi, khususnya untuk tanaman, namun tidak terjadi kesepakatan. Namun terus dilakuan pembersihan lahan, benar ada keributan di  lapangan, sehingga masyarakat menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan No 65 di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

“Pemkab Karo tetap berpegang pada SK 547, kalaupun keputusan pengadilan menetapkan keputusan lain dengan situasi sekarang, Pemkab Karo akan siap untuk itu, namun tentu tidak serta merta memberhentikan semua kegiatan,” ucap Caprilus Barus.

BPDB Karo dalam pemaparannya awal SK 547 menjelaskan adanya pertukaran APL yang berubah menjadi Hutan, bahwa adanya Tukar Menukar Hutan. Bila kemudian SK 547 ini ada perubahan maka Pemkab Karo tentunya tidak akan ngotot bertahan disana, dan akan meminta lahan pengganti.

“Skema pelaksanaan kegiatan ini tahun 2019 bertahap, pembangunan rumah, fasilitas penunjuang dan Lahan Usaha Tani tahun 2020. Mengenai sosialisasi mohon maaf karena kami terhitung Mei 2021, sehingga proses sebelumnya tidak terlalu mengetahui,” kata BPBD.

Sementara suara dari DPRD Kabupaten Karo Onasis Sitepu menyikapi dinamika permasalahan masyarakat desa Partibi Lama, agar Pemkab terlebih dahulu menyelesaikan dahulu permasalahan masyarakat baru lanjut ke pembangunan.

“Masyarakat kita ini bermohon agar SK 547 ini ditinjau ulang, tentu perlu jadi pertimbangan, mekanisme nya bagaimana, mereka bermohon, tentu akan ada jawaban dari kita. Proses pendekatan yang belum menemukan solusi tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Terkait proyek ini tentu ada studi  kelayakan, ini tentu harus dituangkan dan dijelaskan ke masyarakat. Terkait proyek sport center jika memang berada di lokasi SK 547 tentu harus dijelaskan juga,” kata Onasis.

Sementara seorang masyarakat, Nova Girsang menyatakan masyarakat tidak menerima kompensasi dikarenakan lebih mementingkan lahan bertani demi kelangsungan hidup daripada menerima kompensasi.

Pada kesimpulan, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan menyatakan akan membawa permasalahan ini melalui komis B ke DPRD Provinsi dan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan.

(HM)/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas