Keterangan Gambar : Kedua tersangka saat dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut.
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dua orang pemuda yang berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bilah Hilir, R (29) dan AR (20) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diciduk petugas Polsek Bilah Hilir karena didapat sedang menyimpan Narkoba jenis sabu, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis saat dikonfirmasi Jumat (3/7/2020) mengatakan keduanya diamankan dari kebun sawit milik warga di Desa Sidomulyo.
"Dari tengah kebun sawit milik H Ramli yang terletak di Desa Sidomulyo, " ungkapnya.
Usai mendapat informasi dari warga, timnya langsung melakukan pengintaian. Hasil pengintaian petugas, disana didapat empat orang. Namun saat penggerebekan petugas hanya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku, sedangkan dua orang rekannya berhasil kabur.
"Identitasnya sudah diketahui, " kata Kapolsek.
Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu sabu dibalut tisu warna putih, 1 plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong.
Kemudian 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang kosong, 1 pipet skop besar, 1 pipet skop kecil, 1 HP merk Oppo warna putih, 1 HP merk Nokia warna biru, 1 HP merk Nokia warna merah, 1 Mancis dan uang tunai sebesar Rp 84 ribu. (BS/PR )
TAG :