Dugaan KKN di Proyek Sekolah Tapsel: Pekerjaan Jalan, Kontrak Masih Proses
Oleh : Radar Medan | 06 Okt 2025, 20:36:04 WIB | 👁 3797 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Ilustrasi Suap dan Korupsi
RADARMEDAN.COM, TAPANULI SELATAN - Sebuah ironi tengah terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah dasar dan menengah yang seharusnya menjadi upaya peningkatan fasilitas belajar justru diselimuti dugaan pelanggaran prosedur yang menguarkan aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penelusuran wartawan di lapangan, Senin 6/10/2025 menemukan sejumlah proyek berjalan tanpa proses dan regulasi yang semestinya, bahkan sebelum terbit Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan sebelum tayang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik pemerintah daerah. Fakta ini pertama kali mencuat di SDN 100306 Desa Garonggang, Kecamatan Angkola Timur. Pada 25 Juni 2025, para pekerja sudah mulai mengaduk semen, sementara dokumen kontrak proyek belum muncul di sistem pengadaan resmi.
Kondisi serupa juga ditemukan di SMP Negeri 1 Batang Angkola, SMP Negeri 2 Batang Angkola, dan SMP Negeri 2 Marancar. Saat tim investigasi turun ke lapangan pada 24–26 Juni 2025, progres pekerjaan di sana sudah mencapai 90 hingga 100 persen, padahal dokumen kontrak belum diketahui.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Cardik, tidak menampik hal tersebut. Ia beralasan para kontraktor bekerja terlalu cepat karena “terlalu bersemangat”.
“Mungkin baru kali ini mereka mendapat proyek, makanya langsung dikerjakan oleh tim sukses (TS),” ujarnya.
Pernyataan itu memantik kecurigaan publik. Di balik “semangat” kontraktor, muncul dugaan adanya proyek titipan politik dan monopoli paket pekerjaan oleh kelompok tertentu di dinas.
Tunggul Hutagalung dari Aliansi Wartawan dan Pers menilai pelanggaran ini sudah masuk tahap serius.
“Kami menduga proyek-proyek itu sudah diskenariokan sejak awal. Paketnya diatur, pelaksananya ditunjuk. Kami sedang mengumpulkan bukti dan akan meneruskan temuan ini ke penegak hukum,” katanya.
Dalam rentang Juni hingga Agustus 2025, proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah berjalan nyaris rampung tanpa landasan hukum yang jelas. Semua bersumber dari APBD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025.
Beberapa di antaranya:
* Rehabilitasi toilet SMP Negeri 2 Marancar, Rp75 juta
* Rehabilitasi musala SMP Negeri 2 Marancar, Rp110 juta
* Rehabilitasi ruang guru SMP Negeri 2 Batang Angkola, Rp149,6 juta
* Rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Batang Angkola, Rp199,5 juta
* Rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Batang Angkola, Rp200 juta
* Pembangunan toilet SDN 100306 Garonggang, masih berjalan
Di balik angka-angka tersebut, muncul pertanyaan besar: siapa yang memberi perintah untuk memulai pekerjaan tanpa dokumen lengkap?
Sumber internal di lingkungan Dinas Pendidikan menyebut praktik “jalan dulu, berkas belakangan” diduga merupakan skenario dengan perintah dari oknum penguasa tertentu.
Pekerjaan diduga dikebut untuk mengejar waktu politik dan pencairan anggaran, meskipun dokumen belum lengkap.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pekerjaan fisik baru bisa dimulai setelah SPK terbit dan kontrak diinput ke e-katalog. Pasal 11 ayat (1) menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab atas penyusunan perencanaan pengadaan, penetapan rancangan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan. Tanpa SPK, setiap pekerjaan berpotensi dianggap fiktif dan melanggar hukum.
Aktivis dari berbagai lembaga masyarakat menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi.
“Proyek tanpa regulasi resmi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan akuntabilitas publik. Ini membuka ruang korupsi berjamaah,” ujar salah seorang aktivis.
Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan kini menjadi sorotan publik. Dugaan penunjukan langsung dan proses tender proyek tanpa transparansi sebelumnya juga sempat terjadi pada pembangunan gedung kantor, dan pola serupa kini tampak terulang.
Lemahnya sistem pengawasan dan minimnya keberanian aparatur pengadaan untuk menolak tekanan politik membuat dinas ini menjadi lahan empuk praktik KKN berjubah pembangunan.
“Begitu proyek fisik dimulai tanpa mengikuti aturan, kendali hukum hilang. Nilai proyek bisa dimark-up, volume pekerjaan dimanipulasi, dan tanggung jawab bisa disangkal,” kata pakar hukum Armin Sulaiman Lubis, SH.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan kepolisian setempat. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi. Jika aparat memilih diam, kebiasaan “proyek kilat tanpa peraturan” akan terus diwariskan dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.
Di balik tumpukan batu bata dan semen di halaman sekolah itu, tersimpan pelajaran pahit tentang bagaimana integritas bisa runtuh, bahkan di lembaga yang mestinya menanamkan kejujuran.
(Pardosi)/PE
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .