Evi Novida Ginting dan Ketua KPU Datangi DKPP Sampaikan Keberatan

Oleh : Radar Medan | 26 Mar 2020, 07:29:22 WIB | 👁 1815 Lihat
Politik
Evi Novida Ginting dan Ketua KPU Datangi DKPP Sampaikan Keberatan

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, Senin pagi (23/3) mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadiran Evi untuk menyampaikan keberatan dan menolak putusan DKPP. Hadir mendampingi Evi, pagi itu, Ketua KPU RI Arief Budiman, beserta komisioner KPU RI lainnya.

Kehadiran Evi dan komisoner KPU RI ini terkait dengan pertimbangan pokok-pokok keberatan Evi dan meminta Kepada DKPP Republik Indonesia untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/2019.

Kuasa Hukum Evi dari kantor Pengacara Master Lawyer, Fadli Nasution yang juga ikut serta dalam rombongan ke kantor DKPP, mengatakan kehadiran mereka di kantor DKPP bermaksud menyampaikan beberapa fakta dan keberatan atas putusan DKPP. Fadli juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk menunda pelaksanaan Putusan DKPP.

Penundaan ini menurut Fadli, karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP, yang berujung putusan itu juga berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, DKPP, mengeluarkan putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019 yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap Evi Novida Ginting, salahseorang komisioner KPU RI.

“Baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan, perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas,” urai Fadli Nasution.

Fadli menjelaskan putusan DKPP itu berlebihan dan berpotensi abuse of power. Diantaranya karena beberapa hal: putusan DKPP menyatakan bahwa Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu. 

“Faktanya adalah fakta persidangan baik pada persidangan pada tanggal 13 November Tahun 2019, maupun persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu sebab pada sidang tanggal 13 November 2019 pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya, dan pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu (Hendri Makaluasc) maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP,” sebut Fadli.

Fadli juga menyebutkan kejanggalan dan membuka ruang subyektifitas dalam pertimbangannya DKPP menyatakan bahwa DKKP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan  pelanggaran etik, DKPP tidak terikat dengan laporan pengadu, dan untuk itu DKPP dapat saja memeriksa dan memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 Peraturan DKPP Nomor3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

“Namun di keputusan lain, DKPP mengambil kebijakan yang berbeda, Misalnya terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP Republik Indonesia menetapkan, menyatakan : “Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengaduan Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan”,” urai Fadli. 
Vacum Of Law
Pengamat Hukum dari USU, Edy Ikhsan di tempat terpisah mengatakan apa yang dilakukan Evi dan KPU RI ini pantas dilakukan.
“Jadi ada sesuatu yang menurut saya mencurigakan atas putusan ini. Karena itu apa yang dilakukan Evi Novida Ginting melakukan perlawanan sesuatu yang pantas untuk dirinya dan institusi KPU itu sendiri.”
Edy berpendapat, putusan DKPP mencurigakan. Menurutnya, ada ketegangan selama ini antara DKPP dengan KPU RI berbeda di masa-masa sebelumnya.  
“Tidak seperti masa Jimly dan seterus. Karena di dalam DKPP itu ada orang-orang yang pernah kalah di KPU RI dan sekarang menjadi anggota DKPP. Kita melihat bisa saja bahwa ada sifatnya balas dendam atau apa yang membuat putusan DKPP itu nyeleneh,” tuturnya.  
Menurutnya, DKPP telah melakukan pelanggaran etik. Sayangnya tidak ada mekanisme di mana pelanggaran etik DKPP bisa disikapi.
“Kemana harus melapor. Ini juga yang saya lihat ada vacum of law, kekosongan hukum. Karena tidak ada lembaga lagi yang menjadi pengawas DKPP. Akhirnya lembaga ini jadi super body, membuat orang takut,” tuturnya.
Apa yang harus dilakukan sekarang ini adalah DKPP diperiksa kembali oleh Komisi II DPR RI yang memilih mereka.
“Saya pikir yang layak itu adalah Komisi II DPR RI. Mereka harus dipanggil. Karena sudah patut DPR RI memanggil mereka kembali. Karena banyak sekali keputusan-keputusan mereka itu mencurigakan. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan investigasi terkait putusan-putusan itu,” sebut Edy. (SP)/PE


TAG : politik,nasional


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

21.jpg

Gelar Temu Pers, Kapolres Simalungun Beberkan Tersangka Perusakan dan Penganiayaan di Sihaporas

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔07:10:14, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus perusakan yang disertai penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Senin, 22 . . .

Berita Selengkapnya
ilustrasi_penculikan.jpg

Dikabarkan Ada Penculikan Warga Sihaporas, TPL Bantah Terlibat

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔07:26:28, 23 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Beredarnya informasi penculikan 6 warga Sihaporas di media sosial, Senin 22/7 mengundang tanda tanya. Dalam poster yang beredar di medsos, dikabarkan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 6 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik orang yang tidak dikenal dari rumah yang . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240716-WA0266_crop_71_compress33.jpg

Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Jabat Ketua PWI Pusat

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔23:00:35, 16 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam beredarnya surat yang diduga tidak legal. Hal tersebut disampaikan Hendry Ch Bangun sesuai denga. Surat Edaran No : 519/PWI/P-LXXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad, Selasa 16 Juli 2024. Ketua . . .

Berita Selengkapnya
forensik.jpg

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:35:04, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.  Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, . . .

Berita Selengkapnya
kkj.jpg

Diduga Pembunuhan Berencana, Keluarga Rico Pasaribu Jurnalis dari Karo Lapor ke Polda Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔10:23:44, 09 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya. Anak korban yang berinisial EP meyakini, kebakaran itu tidak wajar. EP yang didampingi KKJ . . .

Berita Selengkapnya
sci.jpg

Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:45:53, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Tak butuh lama, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tak terlepas dari penggunaan metode modern Scientific Crime . . .

Berita Selengkapnya
pembunuhan.jpg

Kematian Wartawan Tibrata di Karo Mengarah ke Pembunuhan, 2 Tersangka Diciduk Bersama Barang Bukti

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔14:54:26, 08 Jul 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Dua tersangka pembunuh wartawan Tribrata TV, dan satu keluarga terjadi pada Kamis (27/6/24) dinihari, berhasil diciduk Polres Tanah Karo. Kapoldasu Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, dalam keterangan konferensi . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20240707-104933_WhatsApp_compress52.jpg

Ratusan Orang Casis Bintara dan Tamtama Kecewa, Ombudsman Bantah Dilibatkan Pengawas Eksternal

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔10:25:45, 13 Jul 2024

RADARMEDAN.COM - Ratusan calon pelamar atau calon siswa Bintara dan Tamtama Polri 2024 kecewa usai menerima pengumuman seleksi di Gedung Auditorium USU, Sabtu 6/7/2024. Ratusan orang yang sebagian besar dari keluarga calon siswa menyoraki Kapolda Sumatra Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat menuju mobilnya di Gedung . . .

Berita Selengkapnya
dprd8.jpg

Hari Pertama Ngantor di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Kunjungi Kantor DPRD

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔23:20:01, 27 Jun 2024

RADARMEDAN.COM - Hari ini merupakan pertama kalinya Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni resmi berkantor di Sumut, dan langsung mengunjungi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Sutarto, guna perkuat sinergitas. Kegiatan ini berlangsung di . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240627-WA0188_compress2.jpg

4 Orang Tewas, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Terkait Terbakarnya Rumah Wartawan Online

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:57:15, 27 Jun 2024

RADARMEDAN.COM,KARO - Sempurna Pasaribu Wartawan Media Online dan keluarganya tewas terbakar di sebuah kios di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Kamis (27/6/2024) dinihari sekira pukul 02.30 WIB. PLH. Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, membenarkan terjadinya peristiwa . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo