Tiga tersangka kasus penipuan modus hipnotis yang beraksi di Pusat Pasar Pekan Buah Tiga Binanga diringkus tim Reskrim Polsek Tiga Binanga. Peristiwa ini berawal dari salah satu kawanan hipnotis diringkus Reskrim Polsek Tiga Binanga di kios milik Berenlit beru Sebayang di Pasar Pekan Buah Tiga Binanga, Selasa (3/12).
Kapolsek Tiga Binanga Iptu Bengkel Ginting, Minggu(8/12) di Polsek Tiga Binanga mengatakan, ketiga tersangka yakni DWT (44) warga asal Medan Perjuangan Kota Medan, SML (37 ) dan MLS (35) warga asal Medan Denai Kota Medan diamankan di Polsek Tiga Binanga untuk pengusutan lebih lanjut.
Dijelaskan peristiwa bermula ketika MLS, DWT dan SML melintas di kios korban dan melihat ada tas hitam berada di bawah meja tempat jualan korban.Karena pemiliknya dilihat tersangka masih sangat dekat dengan tasnya, lalu tersangka berjalan mengelilingi kios tersebut dan MLS berpura pura membeli dan meminta kepada korban untuk mengambilkan barang berupa timun. Saat korban sibuk, SML langsung mengambil tas tersebut dan dimasukkan ke keranjangnya dan ditutupi dengan daun ubi. Kemudian SML dan DMT langsung pergi. Sementara MLS masih tertinggal di kios milik Berenlit br Sebayang. Saat pembayaran oleh MLS, Berenlit beru Sebayang tidak lagi melihat tasnya, sehingga korban bersama warga langsung menahan dan mengamankan MLS serta melaporkan ke Polsek Tiga Binanga.
Selanjutnya Polsek Tiga Binanga meringkus MLS. Setelah dimintai keterangan dan berbekal pengembangan, Tim Reserse Tiga Binanga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di kawasan Deli Serdang wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka berikut barang bukti satu tas hitam,satu dompet ungu,satu dompet kecil warna coklat,satu keranjang belanjaan dan uang tunai Rp 2 895.000 diamankan di Mapolsek Tiga Binanga",pungkas Ginting. (K03/c)/SIB/PE/red
TAG : kriminal,karo