Horas Bangso Batak Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Terhadap Tenaga Medis di Pematangsiantar

Oleh : Radar Medan | 24 Feb 2021, 12:22:08 WIB | 👁 1881 Lihat
Umum
Horas Bangso Batak Minta Kejaksaan Hentikan Penuntutan Terhadap Tenaga Medis di Pematangsiantar

RADARMEDAN.COM, Medan - Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara yang disangkakan kepada tenaga kesehatan di Kota Pematangsiantar. Hukum tidak semestinya tunduk kepada tekanan massa, Rabu 24/02/21.

"Menurut saya, mereka (tenaga medis,red) tidak dapat ditersangkakan. Karena menurut saya disana tidak ada pelanggaran, dan kalaupun ada pelanggaran bukan Penistaan agama. Mungkin pelanggaran kode etik yang sanksinya berupa teguran, bisa berupa pembinaan atau sejenisnya. Tapi pasal penistaan agama ini saya pikir terlalu dipaksakan," kata Lamsiang menanggapi perkara yang merundung empat tenaga kesehatan (nakes) yang kini dijadikan tersangka dan ditahan sebagai tahanan kota.

Sebagaimana diketahui empat pria tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. Ke empatnya dijerat kasus penistaan agama usai memandikan jenazah wanita di ruang forensik di rumah sakit milik pemerintah daerah itu pada 20 September 2020.

Menurut Lamsiang, kronologis kejadian sudah jelas bahwa ada kondisi emergency setelah almarhumah meninggal karena Covid telah diberitahu kepada suaminya tidak ada tenaga kesehatan perempuan untuk memandikan jenazah.

"Kepada suami almarhumah diminta untuk mencari orang yang bisa memandikan jenazah perempuan namun tidak ada. Kemudian suaminya membuat surat pernyataan bahwa terhadap istri bersedia dimandikan oleh tenaga kesehatan yang ada, tetapi entah mengapa kemudian dia keberatan dan melapor," ujarnya.

Lanjutnya, seharusnya di tingkat Kepolisian perkara ini juga harus dihentikan. Namun kondisinya saat ini perkara telah P21, untuk itu Lamsiang meminta agar pihak kejaksaan menghentikan penuntutan.

"Dalam istilah hukum di sebut Deeponering dimana terhadap perkara yang sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Dengan kata lain tidak semua perkara yang sudah P21 harus dilanjutkan ke penuntutan," kata Lamsiang.

Jaksa Penuntut Umum berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, hal ini pernah terjadi saat kasus dugaan suap dan pemerasan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah atau yang lebih sering disebut sebagai kasus Bibit- Chandra dimana perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.

"Kepentingan umum dalam hal ini apa? Bahwa saat ini tenaga medis itu sangat dibutuhkan pada saat pandemik Covid-19, disitu jelas uraiannya tidak ada tenaga medis lain khususnya tenaga medis perempuan. Jadi ini sifatnya emergency. Untuk itu, ini yang harus menjadi catatan. Di sisi lain Kapolri yang baru ini juga mencanangkan adanya restoratif justice, yaitu penanganan perkara tidak semata mata mengajukan ke Penuntut Umum tapi mengupayakan penyelesaian dengan mengutamakan keadilaan restoratif," ujarnya.

Di Sumatera Utara sendiri hal ini pernah dilakukan dalam perkara penghinaan terhadap Bupati Pakpak Bharat dimana Perkara sudah P21 namun dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Lamsiang Sitompul menjadi Kuasa Hukum yang mendampingi Tersangka.

"Sekali lagi, hukum jangan tunduk di bawah tekanan massa. Dalam hal ini sangat terlihat, karena adanya tekanan massa sehingga perkara ini jadi maju. Saya berharap agar aparat hukum jangan mau tunduk di bawah tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutan nya karena jelas alasannya demi kepentingan umum," tegasnya.
 
Hal ini diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana sebagai _Lex Generalis_ (Hukum Umum) Pasal 14 huruf h menyatakan bahwa; Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum.  Kemudian Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai _Lex Specialis_ (Hukum Khusus), Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pada penjelasan ketentuan Pasal 35 c disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. 

Sementara kalau kita baca pasal tentang penistaan Agama yang sesuai pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu" dan kita kaitkan dengan tindakan yang di lakukan oleh para tenaga kesehatan tersebut sangat tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut. Oleh karena itu demi tegaknya hukum dan keadilan perkara ini haruslah dihentikan penuntutannya. Apakah lebih penting memenjarakan para tenaga kesehatan daripada mengharap masih ada tenaga kesehatan yang menangani pemulasaraan jenazah tanya dia . Kalau ini terjadi tenaga kesehatan yang memandikan jenazah di rumah sakit Pematang Siantar tidak ada lagi lalu akan diapakan jenazah yg ada di rumah sakit tersebut . Keadilan seperti apakah yang terjadi. Menurut Lamsiang kalau sampai tenaga medis tersebut dihukum itu merupakan kemunduran dari peradaban manusia.(LS)PE


TAG : sumut,komunitas


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20240515-WA0134_compress67.jpg

Tunggak Pajak 250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔18:38:46, 15 Mei 2024

RADARMEDAN.COM - Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall . . .

Berita Selengkapnya
sorbatua.jpg

Kasus Lahan Adat dan TPL, Sorbatua Siallagan Tiba Dirumah, Penahanan Ditangguhkan

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:49:38, 18 Apr 2024

RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa sangat gembira,  pasalnya orang tua  mereka, Sorbatua Siallagan (65) yang ditangkap polisi sekira sebulan lalu ditangguhkan penahannya, dan kini sudah berada dirumah, Kamis 18 April 2024 BACA JUGA : Ricuh . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20240321-WA0144_compress98.jpg

Rumah dan Mobil Wartawan di Labuhanbatu Dibakar OTK

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:21:31, 21 Mar 2024

RADARMEDAN.COM. LABUHANBATU - Rumah dan mobil seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara beserta isinya hangus terbakar yang berlokasi di Lingkungan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (21/3/2024) Sekira pukul 14.00 WIB. Menurut korban bernama Junaidi Marpaung, peristiwa itu diduga . . .

Berita Selengkapnya
20240320_082837_compress42.jpg

Ini Kronologis Tabrakan Kereta Api Kontra Truk di Pasar Bengkel Serdang Bedagai

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔10:01:08, 20 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tabrakan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.27  WIB di jalan umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di perlintasan Kereta Api Pasar Bengkel (Plang Terpasang) kini dalam lidik Polres Serdang Bedagai. Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Andita Sitepu, SH, MH dihubungi . . .

Berita Selengkapnya
kereta_api_serdang.jpg

Truk Mogok Ditabrak Kereta Api di Pasar Bengkel Perbaungan

🔖 SEKITAR KITA 👤Radar Medan 🕔23:39:21, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Informasi kecelakaan Kereta Api viral di media sosial. DIkabarkan, Kereta Api menuju Medan menabrak Truk yang sedang mengalami kerusakan dijalur kereta api di Pasar Bengkel, Perbaungan, Selasa, 19/3/2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kejadian tersebut viral di media sosial dan group whatsapp karena sempat . . .

Berita Selengkapnya
dprrrr.jpg

Inilah 10 Anggota DPR RI Asal Sumut Rekapitulasi KPUD 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔06:53:06, 19 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Utara sudah selesai, Senin (18/3/2024).. Dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara dan berdasarkan Model D hasil Prov-DPR RI Sumatera Utara, inilah perwakilan Sumatera Utara yang akan duduk menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029 . . .

Berita Selengkapnya
dprd7.jpg

Ini Daftar 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔18:18:00, 16 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilihan anggota DPRD Sumut Jumat (15/3/2024. Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, akan terpilih 100 anggota DPRD Sumut. Setelah . . .

Berita Selengkapnya
FB_IMG_1710476126516_compress94.jpg

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔11:17:56, 15 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. Peresmian pabrik minyak makan merah pertama di Indonesia tersebut menandai langkah maju dalam industri kelapa sawit nasional dan pemberdayaan . . .

Berita Selengkapnya
kejatisu.jpg

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Provsu

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:48:51, 13 Mar 2024

RADARMEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi . . .

Berita Selengkapnya
labatujkw.jpg

Presiden Jokowi Dijadwalkan Berkunjungi ke Labuhanbatu, Pemkab Lakukan Persiapan

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔08:31:27, 12 Mar 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at 15 Maret 2024 mendatang, berbagai persiapan dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Senin (11/3/2024). Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, membenarkan rencana kunjungan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo