Dugaan Korupsi Proyek Desa Karo, Terdakwa Keberatan Hasil Audit Inspektorat

Oleh : Radar Medan | 01 Feb 2026, 16:35:21 WIB | 👁 1764 Lihat
Hukum dan Kriminal
Dugaan Korupsi Proyek Desa Karo, Terdakwa Keberatan Hasil Audit Inspektorat

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/1). Perkara ini menyeret dua terdakwa yang didakwa terlibat dalam proyek pembuatan profil dan website desa.

Audit Kerugian Negara Dipersoalkan di Persidangan

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 itu menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo. Namun, keterangan yang disampaikan memunculkan perdebatan terkait keabsahan audit kerugian keuangan negara.

Ika yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Audit menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan metode real cost berdasarkan dokumen SPJ, kwitansi, RAB, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan Bupati. Ia menyebut terdapat empat penyedia dalam proyek tersebut, termasuk CV Promiseland yang dipimpin terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp202.161.980. Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan pencantuman item pengadaan website desa dalam laporan audit, karena pekerjaan tersebut disebut dikerjakan pihak lain dan telah diputus dalam perkara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat ditanya apakah kesalahan pencantuman item pekerjaan berpengaruh terhadap keabsahan audit, Ika mengakui perhitungan kerugian bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan penyidik Kejari Karo tanpa klarifikasi langsung kepada terdakwa. Pernyataan itu memicu respons majelis hakim. “Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?” tanya hakim ketua di persidangan.

Meski demikian, Ika tetap menegaskan hasil audit yang disusunnya sah dan benar. Majelis hakim juga menyoroti penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka secara pribadi, sementara dokumen kerja sama proyek ditandatangani atas nama badan hukum CV Promiseland. Menurut Ika, penetapan tersebut didasarkan pada jabatan terdakwa sebagai direktur perusahaan.

Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada pendapat ahli dalam menilai sah atau tidaknya laporan audit saat menjatuhkan putusan.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan korupsi kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan dan instalasi komunikasi informatika lokal desa di wilayah Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dalam kapasitasnya sebagai pemilik CV Promiseland.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Tidak akan ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat,” ujarnya.

Dalam pengembangannya, Kejari Karo menyebut Amsal merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Penyidik juga masih memburu tersangka lain berinisial JG yang telah ditetapkan sebagai buron.

Penyidikan mengungkap CV Promiseland menjadi pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran, dalam kurun waktu 2020–2021. Fakta hukum menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, dugaan markup, serta kegiatan fiktif.

“Perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai Rp1,8 miliar,” kata pihak Kejari Karo.

Amsal sebelumnya telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Keberatan Proses Audit

Usai persidangan, Amsal menyatakan keberatan atas proses audit yang menurutnya tidak dilakukan secara profesional. Ia menilai nilai pekerjaan yang ditawarkannya sebesar Rp30 juta tergolong wajar dan tidak mengandung markup.

“Tuhan itu baik. Badan saya boleh dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya,” ujarnya seraya menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.(HM)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas