Ini Syarat Lakukan Perjalanan Jauh, Salah Satunya Rapid Test Bebas Covid-19
Protokol Kesehatan dan Transportasi Masih Berjalan

Oleh : Radar Medan | 12 Mei 2020, 08:03:10 WIB | 👁 2311 Lihat
Nasional
Ini Syarat Lakukan Perjalanan Jauh, Salah Satunya Rapid Test Bebas Covid-19

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Abdul Haris Lubis menyampaikan keterangan pers di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur, Senin (11/5).


RADARMEDAN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan kembali kepada masyarakat perihal aturan yang harus dipatuhi tentang perjalanan antar kota atau provinsi di masa pandemi virus corona (Covid-19) dan momentum Ramadan menjelang lebaran Idul Fitri 1441 H / 2020 M. Berdasarkan aturan pemerintah pusat, aktivitas mudik tetap dilarang untuk siapa saja.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Abdul Haris Lubis dalam keterangan pers di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Kantor Gubernu, Senin (11/5).

Dijelaskan Kadishub, bahwa dalam hal menghadapi Covid-19 saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya untuk menyepakati bersama tentang bagaimana upaya yang bisa dilakukan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari sektor transportasi. Di antaranya seperti Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.

“Kita diskusi tentang bagaimana agar dapat kita pastikan semua bahwa protokol kesehatan dan transportasi itu dilaksanakan. Karena kita ketahui bersama, simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang yang tentunya berpotensi untuk penyebaran virus corona yang sangat tinggi,” ujar Haris.

Upaya tersebut pun diyakininya dilakukan oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota bekerjasama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu juga, terus dilakukan langkah sosialisasi, pembagian stiker dan pemasangan sapnduk hingga penyemprotan disinfektan di setiap simpul transportasi.

“Kita juga lakukan (penyemprotan) di ruas jalan tertentu, dimana kita ketahui di tempat itu terdapat keramaian atau perkumpulan seperti di terminal. Kita berikan semua gratis dan ini akan terus kita lakukan sampai batas waktu tertentu,” sebut Haris.

Dirinya juga membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan dapat menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Sumut untuk segera dipersiapkan alatnya. Ia juga berharap hal sama dilakukan juga oleh semua insan transportasi lainnya.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan sudah beberapa kali berlangsung melalui bandara dan pelabuhan di Belawan serta Tanjungbalai. Prosesnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, BPBD dan Pemkab/Pemko, hingga menyiapkan fasilitas penginapan sebelum dijemput pemerintah asal PMI.

“Ini juga dilakukan untuk penyeberangan di Danau Toba. Maka sampai hari ini, Alhamdulillah semua simpul transportasi yang ada di Sumut, bahwa protokol kesehatan dan transportasi itu masih berjalan,” katanya.

Sedangkan terkait penegasan terhadap larangan mudik Lebaran, Abdul Haris menyampaikan bahwa dalam hal itu, didasari dari Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.

Untuk aktivitas ke luar kota/daerah seperti pulang kampung dan lainnya, kata Haris, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi warga dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada. Perjalanan jauh atau antara kota/antar provinsi tidak diperbolehkan kecuali untuk orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19.

“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Haris, syarat untuk bisa bepergian juga harus dipastikan untuk urusan apa serta berapa lama berada di tempat tujuan sekaligus jadwal kembali ke tempat asal. Meskipun diakuinya, belum ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut, namun pengawasan ketat terus diberlakukan hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub tersebut, dengan cara diminta kembali ke tempat asal.

Sedangkan untuk dampak Covid-19 terhadap sektor transportasi, Haris menjelaskan bahwa saat ini hanya 15 persen yang beroperasi. Karena itu dirinya berharap semua pihak untuk bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan serta menggunakan masker. (Humas)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas