LGB Minus T dan Q Sebagai Orientasi Seksual Hanya Ada di Alam Pikiran
Lesbian, gay dan biseksual sebagai orientasi seksual di alam pikiran

Oleh : Syaiful W Harahap | 06 Agu 2026, 14:54:53 WIB | 👁 75 Lihat
Opini
LGB Minus T dan Q Sebagai Orientasi Seksual Hanya Ada di Alam Pikiran

Keterangan Gambar : Ilustrasi - Orientasi seksual di alam pikiran. (Foto: wiringthebrain.com)


Oleh: Syaiful W Harahap

RADARMEDAN.com – Hingar-bingar suara-suara dengan lidah berbalut moral bahkan terkadang, maaf, munafik yang menghujat LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer) sudah ada di luar nalar.

Ada beberapa hal yang tidak akurat terkait dengan LGBTQ, yaitu:

Pertama, lesbian dan gay adalah orientasi seksual (ketertarikan secara seksual) sebagai homoseksual (secara seksual tertarik kepada sejenis).

Kedua, biseksual juga orientasi seksual sebagai homoseksual yang secara seksual tertarik kepada lawan jenis dan sejenis.

Ketiga, transgender yang dikenal luas sebagai Waria bukan orientasi seksual, tapi identitas gender. Ada Waria yang heteroseksual (secara seksual tertarik kepada lawan jenis) yang dibuktikan dengan punya istri dan anak. Ada pula Waria sebagai homoseksual.

Keempat, queer adalah orang-orang tanpa orientasi seksual sebagai heteroseksual, tapi bukan juga sebagai identitas gender.

Lesbian, gay dan biseksual sebagai orientasi seksual hanya ada di alam pikiran. Orientasi seksual dibawa sejak lahir, termasuk heteroseksual (secara seksual tertarik kepada lawan jenis).

Jika orientasi seksual dilarang, maka bukan hanya homoseksual tapi juga heteroseksual. Tentu saja isu yang menggiring opini yang agar LBGTQ dimasukkan ke ranah pidana adalah menyesatkan karena orientasi seksual ada di alam pikiran.

Lalu, bagaimana memidanakan alam pikiran seseorang yang disebut-sebut sebagai (seorang) LGB?

Di ranah realitas sosial wujud LGBTQ hanya tampak jelas pada kalangan transgender yaitu Waria (laki-laki yang berpenampilan perempuan, sedangkan perempuan yang berpenampilan laki-laki tidak pernah jadi masalah).

Sedangkan lesbian, gay, biseksual dan queer tidak bisa dilihat dengan mata karena tidak kasat mata. Artinya, lesbian, gay, biseksual dan queer tidak mempunyai ciri khas yang berwujud pada fisik dan penampilan diri yang bisa dilihat dengan dengan mata (kasat mata).

Kejahatan Seksual

Kalau LGBTQ masuk ranah pidana, maka alangkah malangnya nasib saudara-saudara kita yang terlahir dengan sebagai Waria. Karena mereka tidak bisa menyembunyikan identitas gender mereka sehingga akan diciduk polisi karena masuk kategori pidana umum.

Jika dikaitkan dengan pidana yang jadi persoalan bukan orientasi seksual dan identitas gender, tapi perbuatan seseorang terkait dengan pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual tanpa membedakan orientasi seksual dan identitas gender.

Seorang heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) pun akan menghadapi dakwaan pidana jika melakukan pelecehan, kekerasan dan kejahatan seksual.

Setengah orang yang memakai 'baju moral' melihat gejala LGBTQ sebagai kejahatan dan langsung membawanya ke ranah pidana. Celakanya, yang kasat mata hanya Waria (transgender), sedangkan lesbian, gay, biseksual dan queer tidak kasat mata.

Apakah ada hak seseorang, bahkan negara dengan dalih pidana, untuk menangkap seorang Waria yang tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum terkait dengan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual dalam konteks LGBTQ?

Tentu saja tidak karena orientasi seksual ada di alam pikiran. Sedangkan Waria sebagai perwujudan identitas gender bukan perbuatan yang melawan hukum positif. Kalau pun ada penolakan dari sebagian orang di masyarakat itu bukan alasan untuk memidanakan Waria selama tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Upaya-upaya untuk memasukkan LGBTQ sebagai perbuatan pidana terus bergulir bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa sebenarnya yang ada di benak orang-orang yang hendak memidanakan LGB sebagai orientasi seksual?

Agaknya, ada yang salah kaprah yaitu mengaitkan kejahatan seksual berupa sodomi terhadap anak-anak sebagai perbuatan homoseksual, dalam hal ini laki-laki gay.

Sodomi sendiri adalah istilah dalam dunia hukum positif terkait dengan tindakan seksual yang tidak pada tempatnya, seperti seks oral dan seks anal, serta tidakan yang memakai alat kelamin ke organ-organ tubuh manusia yang bukan alat kelamin yang dilakukan oleh kalangan heteroseksual dan homoseksual, juga termasuk tindakan hubungan seksual dengan binatang (bestialis).

Maka, sodomi tidak otomatis terkait dengan LGBTQ, dalam hal ini gay, biar pun gay melakukan hubungan seksual dengan cara seks anal. Namun, perlu diperhatikan bahwa seks anal pada gay dilakukan dengan pasangan atas dasar intimasi (keakraban).

Di pasangan suami-istri pun ada kasus pemaksaan hubungan seksual (marital rape), seks oral dan seks anal. Bahkan, posisi ’69’ (mulut suami ke vagina istri-cunnilingus dan mulut istri ke penis suami-fellatio).

Yang lain menyebutkan sodomi terhadap anak-anak dilakukan oleh pedophilia, yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak, putra atau putri, umur 7-12 tahun, sedangkan perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan remaja disebut cougar.

Hal itu juga tidak benar karena kalangan pedophilia menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak melalui cara-cara yang ‘beradab.’  

Paraphilia

Paedophilia tidak melakukan sodomi dan pelacuran anak. Mereka ini menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak melalui cara-cara yang diterima secara sosial, seperti menjadikan korban sebagai anak angkat, keponakan angkat, anak asuh bahkan sebagai pasangan hidup (istri).

Selanjutnya tidak sedikit pula orang, termasuk tenaga medis dan aktivis AIDS, yang mengait-ngaitkan penyakit-penyakit kelamin (istilah yang tepat adalah penyakit infeksi menular seksual/PIMS, yaitu penyakit-penyakit yang ditularakan melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, klamidia, virus hepatitis B, virus kanker serviks, dll.) dan HIV/AIDS dengan LGBTQ.

Tentu saja hal itu salah kaprah karen risiko tertular PIMS dan HIV/AIDS atau kedua-duanya sekaligus bukan karena orientasi seksual dan sifat hubungan seksual (di alam atau di luar nikah), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual (salah satu mengidap IMS atau HIV/AIDS atau kedua-duanya dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali terjadi hubungan seksual).

Yang berisiko tinggi tertular IMS dan HIV/AIDS bukan LGBTQ sebagai orientasi seksual, tapi perilaku seksual orang-orang yang berorientasi seksual sebagai LGBTQ dan heteroseksual yang berisiko (kecuali lesbian karena hubungan seksual pada lesbian bukan faktor risiko penularan HIV/AIDS serta belum ada laporan kasus penularan HIV/AIDS dengan faktor risiko lesbian).

Sedangkan dari aspek penyebaran HIV/AIDS yang lebih serius adalah biseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis dan dengan yang sejenis) karena biseksual mempunyai pasangan tetap yaitu istri.

Bagi yang tetap memakai 'kacamata kuda' dalam memandang LGBTQ yang perlu digiring ke ranah pidana adalah tindakan seksual sodomi dan pedofilia terlepas dari orientasi seksual. Bahkan, perilaku seksual sebagai paraphilia (menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain) jauh lebih merusak daripada sekedar LGBTQ.

Deviasi seksual terkait dengan paraphilia ada yang disebut sebagai infantophilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi dan anak-anak berumur 0-7 tahun. Catatan penulis sudah lebih 50 kasus infantofilia yang ditangani polisi.

Selain itu ada pedophilia, eksebisionis (memamerkan bagian-bagian alat vital terkait seks), nekrofilia (seks dengan mayat), bestialis (seks dengan binatang, ini ada kasus di Tasikmalaya, Jabar, pemuda yang menyalurkan seks dengan sapi dan ayam), fetihisme (memakai benda-benda lawan jenis agar terangsang secara seksual), dll.

Kasus-kasus kejahatan seksual mulai dari pelecehan seksual, perkosaan, sodomi dan paraphilia banyak yang tidak dilaporkan (dark number) karena berbagai alasan, seperti malu, diancam, dll.

Maka, daripada sekedar medorong-dorong lembaga penegak hukum memidankan seseorang karena orientasi seksual yang mustahil dilakukan, akan jauh lebih arif dan bijaksana kalau kita mendorong hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual karena korban menderita seumur hidup (dari berbagai sumber). [*]


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas