Keterangan Gambar : Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ES alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) 3/8
RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu -Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ES alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pak Erik ditangkap saat tertidur pulas di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan, Senin (3/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan Pak Erik masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kumaedi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat sejak tanggal 12 Juni 2020.
"Sesuai putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan," terang AKP Martualesi Sitepu.
Katanya lagi, terpidana dulunya divonis bebas di PN Rantauprapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana awalnya ditangkap Satnarkoba pada 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Labura.
Dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,7 Gram, 323 plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Samsung, 1 mancis, 2 buah kaca pirek dan 1 sekop.
Hingga sejak 12 Juni 2020 Satnarkoba Polres Labuhanbatu intensif melakukan pencarian terhadap Pak Erik untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masayarakat.
Informasi yang diperoleh, sejak divonis bebas tahun 2014 Pak Erik merantau ke Lampung dan bekerja serabutan, namun sejak mewabahnya virus corona dia pun pulang kampung.
Saat ini terpidana masih diperiksa di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantauprapat.(BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum