Jual Bagian Tubuh Harimau, Petani Ini Ditangkap Petugas
Oleh : Radar Medan | 06 Jul 2019, 21:41:28 WIB | 👁 1323 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM - Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) meringkus seorang petani berinisial P (27). Pria ini menjual bagian tubuh harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) seperti kulit dan tengkorak hewan yang dilindungi itu.
“Pelaku ditangkap petugas TNGL di Simpang Sogong, Marike, Kutambaru, Langkat, Senin (1/7) malam lalu,” kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut–Aceh, Haluanto Ginting di Medan, Jumat (5/7).
Haluanto mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi terkait adanya seseorang yang menjual kulit harimau dalam bentuk kepingan. Atas dasar informasi itu, petugas lantas menyamar menjadi pembeli dan berpura–pura akan membeli kulit harimau dari tersangka.
“Setelah ditangkap, esok harinya, Selasa, TNGL menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami,” jelasnya.
Dari operasi penyamaran itu, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau berukuran besar, selembar kulit harimau berukuran kecil, sebilah belati dan satu unit telepon genggam dan satu tengkorak yang diduga tengkorak harimau Sumatera.
“Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, bagian tubuh harimau itu merupakan warisan keluarga karena sudah ada sejak kecil. Jadi dia mengaku kulit ini milik kakeknya. Dan sudah dikuasainya sejak 2013 lalu,” jelas Halaunto.
Menurutnya, petugas menduga kulit harimau itu berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
“P selama ini menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp100 hingga Rp200 ribu. Sedangkan dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orangtuanya dan modal membeli ternak,” terangnya.
Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Saat ini, tersangka masih dititipkan di Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat yang masih menyimpan bagian tubuh satwa yang dilindungi, kami imbau untuk menyerahkan kepada petugas. Jika tidak, saat nanti ketahuan bisa dipidana,”tegasnya. (mediariau.com/red)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .