Kasir dan Pemilik Cafe di Sergai Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak
Oleh : Radar Medan | 27 Agu 2025, 08:16:15 WIB | 👁 522 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, dua tersangka diamankan beserta barang bukti, Minggu (24/8/2025)
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur dalam operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan razia sekitar pukul 01.45 WIB. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan dua remaja perempuan berusia 17 tahun dan 15 tahun yang tengah bekerja sebagai pelayan cafe. Keduanya tampak melayani pengunjung yang minum minuman beralkohol sambil menikmati musik disc jockey (DJ).
Mengetahui adanya pekerja yang masih di bawah umur, petugas segera mengamankan kasir cafe berinisial SM (30) dan dua remaja tersebut. Tak lama kemudian, pemilik cafe berinisial JP(42) mendatangi Mapolres Sergai dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Dari lokasi, Sat Reskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol serta uang tunai sebesar Rp1.630.000. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan aktivitas operasional cafe tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir SH, MH, menjelaskan hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan S.M. yang bertugas sebagai kasir dan J.P. selaku pemilik cafe sebagai tersangka. Keduanya dianggap melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan penyidikan, para tersangka terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas ekonomi di cafe, termasuk melayani tamu yang mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta,” ujar Binrod.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Hukuman yang diatur dalam undang-undang mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp200 juta.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menambahkan pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak.
“Dalam kasus tindak kriminal, terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, Polres Sergai serius untuk mengambil langkah hukum. Kami juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Jika tetap melanggar, konsekuensinya jelas akan diproses secara hukum,” tegasnya, Selasa, 26/8.
Saat ini, kedua korban yang masih berstatus anak di bawah umur mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur perlindungan anak, sementara kedua tersangka ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum.(hm/PE)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .