Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB
Oleh : Radar Medan | 24 Feb 2025, 18:09:31 WIB | 👁 1941 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu menghadirkan saksi Koptu HB, Senin 17/2/25
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim Anggota, Ahmad Hidayat, dan Arif Kurniawan membuka sidang, Senin (24/2/25) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Gus Irwan Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari.
Sidang kali ini dihadiri saksi, yang selama ini tidak bisa hadir selama dua kali, Koptu Herman Bukit dan Novitrianti (selaku pemilik sepeda motor).
Menurut keterangan saksi Koptu Herman Bukit, dirinya mengetahui rumah korban Rico Sempurna Pasaribu dibakar, ditinggali keluarga meninggal dunia dari sejumlah media sosial.
Dikatakan nya, terkait postingan judi dibuat Rico Sempurna Pasaribu, yang marak di salah satu warung di Jalan Bom Ginting Kabanjahe, yang dikelola Koptu Herman Bukit, warung tersebut sudah dikontrakkan nya ke J Ginting pada bulan Desember 2023 hingga tahun 2025.
"Jadi bukan saya mengelola judi di dalam warung, yang dimaksud Sempurna Pasaribu tepatnya di Jalan Bom Ginting," ungkapnya.
Koptu Herman Bukit mengatakan, saat kejadian tersebut viral di media sosial, dirinya mengubungi Rico Sempurna Pasaribu untuk menjelaskan, bahwa bukan dirinya mengelola judi seperti yang disebutkan postingan di media sosial. Sebab warung sekaligus tempat tinggal miliknya, sudah dikontrakkan nya dan terkesan menyinggung institusi Yonif 125/Simbisa.
"Setelah berkomunikasi, Sempurna Pasaribu berjanji akan menerbitkan pemberitaan sesuai hasil keterangan pembicaraan dirinya, dan akan menerbitkan nya lagi. Saya tidak keberatan atas penerbitan berita di media sosial tersebut. Saya hanya meluruskan. Tapi atas pelurusan berita tersebut, tidak juga diterbitkan oleh Rico Sempurna di medianya," katanya.
Lanjut dikatakan Herman Bukit, ia sudah lama kenal dengan almarhum Rico Sempurna Pasaribu sebagai wartawan dan juga kenal dengan ketiga terdakwa.
"Tidak ada saya berikan uang Rp2 juta rupiah kepada ketiga terdakwa, untuk membakar rumah Rico sempurna Pasaribu,"pungkasnya.
Atas keterangan Koptu Herman Bukit, sidang dilanjutkan pada, Kamis (27/2/25) mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi Edy Chart.
Diketahui, ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana pada, Senin (25/11/24) lalu. Ketiga terdakwa masing-masing Rudi Apri Sembiring, Yunus Syahputra Tarigan, alias Selawang dan Bebas Ginting alias Bulang.
Ketiga terdakwa dikenakan tiga pasal, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.(NICO GINTING/PE)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .