Kecewa Dipermainkan BNI, Suster Natalia Tegaskan CU Paroki Aek Nabara Tolak Dana Talangan Rp7 Miliar
Oleh : Radar Medan | 10 Apr 2026, 19:10:02 WIB | 👁 104 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Pengurus Credit Union Paroki Aek Nabara bersama Tim Hukum saat temu pers yang digelar di Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan, Jumat (10/4/2026)
RADARMEDAN.COM – Kekecewaan mendalam mewarnai konferensi pers terkait skandal dugaan penggelapan dana nasabah senilai 28 miliar rupiah yang melibatkan oknum mantan pejabat BNI Aek Nabara.
Dalam temu pers yang digelar di Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan, Jumat (10/4/2026), pihak korban yakni Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) secara terbuka membeberkan sikap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang dinilai tidak konsisten dan mempermainkan nasabah.
Suster Natalia Situmorang, yang hadir selaku Bendahara CU-PAN, menceritakan kronologi bagaimana BNI secara sepihak mengubah kesepakatan. Awalnya, BNI menjanjikan pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar Rp7 miliar, dengan sisa kerugian lainnya dibayarkan setelah proses verifikasi.
“Suratnya jelas, mereka akan memberikan ganti rugi pertama sebanyak Rp7 miliar paling lambat tanggal 31 Maret. Maka kita acc (setujui), karena judulnya adalah ganti rugi pertama. Dan yang menyatakan ganti rugi itu bukan sekadar Kepala Cabang, melainkan Kepala Wilayah 01 yang hadir pada saat itu,” ungkap Suster Natalia di hadapan para awak media.
Namun, iktikad baik CU-PAN justru berbalas kebingungan. Surat BNI selanjutnya yang diterima pihak korban ternyata tidak lagi memuat istilah "ganti rugi", melainkan berubah secara sepihak menjadi "dana talangan".
Suster Natalia berurai air mata menuturkan, pihak bank juga mengirimkan surat yang meminta CU-PAN menentukan nomor rekening baru untuk penempatan dana tersebut. Hal ini dirasa sangat aneh, mengingat pihak korban sudah menyerahkan surat tuntutan lengkap beserta rincian nomor rekening yang mengalami kerugian di bank pelat merah tersebut.
“Ini membuat kami merasa BNI semakin bermain-main. Kok malah minta nomor rekening baru, padahal kita sudah kehilangan dana di rekening yang ada di dalam. Di saat kami belum sempat membalas, tiba-tiba pada tanggal 26 Maret mereka sudah mengkreditkan dana Rp7 miliar itu dengan status ‘dana talangan’,” tegasnya.
Perubahan istilah sepihak itulah yang membuat pihak CU-PAN mengambil sikap tegas untuk tidak menggunakan dana tersebut. “Inilah yang membuat kami tidak mau menyentuh uang itu, karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian dan pernyataan awal. Padahal dari pertemuan ke pertemuan sejak awal kami mengetahui masalah ini, kami sudah menunjukkan banyak iktikad baik,” tambah Suster Natalia.
"Dana ini milik umat, disana ada buruh, ada yang suaminya sakit, petani dan jemaat kami yang dengan susah payah menyimpan uang buat kebutuhan sekolah anak dan keluarganya untuk mensejahterakan masa depannya. Kalau ini diambil dengan cara penipuan seperti ini, bagaimana nasib mereka kedepan," ujar Suster Natalia berurai air mata.
Skandal Rp28 Miliar dan Modus Bilyet Palsu
Pernyataan tegas Suster Natalia ini menjadi babak baru dari terkuaknya kejahatan perbankan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming bunga 8% per tahun. Memanfaatkan fasilitas pick-up service, oknum tersebut meminta tanda tangan pengurus CU-PAN pada formulir penarikan kosong, lalu memberikan bilyet palsu yang hanya dicetak di kertas A4.
Praktik culas ini berlangsung bertahun-tahun hingga menghasilkan 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600. Ditambah dengan raibnya dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya, total kerugian ditaksir mencapai Rp28.257.360.600, belum termasuk kerugian dugaan deposito bulanan sekitar Rp7 miliar.
Konfirmasi BNI dan Penolakan Kuasa Hukum
Menanggapi polemik ini, Humas BNI Sumut, Natalia Isura, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyalurkan dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp7 miliar pada 26 Maret 2026 lalu.
"Dana talangan itu diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah dilakukan verifikasi audit internal kami," kata Natalia.
Di sisi lain, anggota tim Kuasa Hukum CU-PAN dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, Roberto Mahulae, membenarkan bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU-PAN sepakat tidak akan mempergunakan uang tersebut.
"Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggung jawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami," tegas Mahulae.
Kronologi Pelarian dan Penangkapan Tersangka di Kualanamu
Terkait proses hukum kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rahmat Budi Handoko, mengatakan pihaknya telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 (LP/B/327/II/2026), setelah menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi dana nasabah di hari yang sama.
Penyidik menyebut, gelagat mencurigakan tersangka sudah terlihat sejak awal. Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Andi sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengambil langkah pensiun dini sepekan kemudian, yakni pada 18 Februari 2026. Bahkan, dua hari setelah dilaporkan ke polisi, tersangka bersama istrinya, Camelia Rosa (43), melarikan diri dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Namun, pelarian pasutri tersebut akhirnya kandas. Andi dan istrinya berhasil ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Medan pada Senin, 30 Maret 2026, saat baru mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat ini polisi masih terus menelusuri aliran dana penggelapan tersebut, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat ini," tutup Kombes Rahmat.(HM)
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .