Kepala Babi Dikirim ke Jurnalis, YLBHI Soroti Ancaman Kebebasan Pers
Oleh : Radar Medan | 22 Mar 2025, 15:32:03 WIB | 👁 623 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Kepala babi yang di kirim ke jurnalis Tempo (Foto : Dokumen Tempo)
RADARMEDAN.COM - Redaksi Tempo diguncang aksi teror setelah menerima paket misterius berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica. Paket tersebut tiba Rabu (19/3/2025) lalu, namun baru dibuka Kamis (20/3) sore saat Cica kembali dari liputan. Kepala babi itu terbungkus kardus, styrofoam, dan plastik, dengan kondisi kedua telinga terpotong. Tidak ada surat ancaman, hanya tulisan "Cica" yang merujuk pada host program Sinar Bocor Alur Politik Tempo.
Bau busuk yang menyengat memaksa staf membawa paket ke luar gedung sebelum membukanya.
Respons Internal dan Kecaman Publik
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengonfirmasi insiden ini sebagai upaya intimidasi.
"Ini jelas ditujukan untuk menakut-nakuti kami," ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras aksi tersebut, menyebutnya sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin kebebasan pers.
"Pemerintah dan aparat lamban merespons kekerasan terhadap pers. Ini menunjukkan Indonesia bukan negara hukum yang demokratis," tegas YLBHI dalam pernyataan resmi.
Dewan Pers: Teror dari Pihak Terpojok
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pengiriman kepala babi adalah bentuk kekerasan sistematis untuk membungkam media.
"Pelaku mungkin merasa terpojok oleh pemberitaan, tapi tidak mau bertanggung jawab secara hukum," katanya.
Ninik mengimbau masyarakat menggunakan hak jawab jika keberatan dengan pemberitaan, alih-alih melakukan teror.
Pemerintah: Awas Ada Upaya Pecah Belah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkumdigi) Meutya Hafid menyayangkan insiden ini dan mendorong pelaporan ke polisi.
"Presiden Prabowo tetap menjunjung kebebasan pers," tambahnya. Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menduga ada pihak yang ingin memecah belah. "Ini mungkin bagian dari agenda tertentu," ujarnya, meski enggan merinci.
Laporan ke Bareskrim dan Dasar Hukum
Tempo telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri (No. STTL/153/III/2025/BARESKRIM). Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan dua pasal yang dikenakan: Pasal 18 Ayat 1 UU Pers (ancaman 2 tahun penjara) dan Pasal 335 KUHP tentang intimidasi.
"Prosesnya rumit karena penyidik awalnya tidak paham kaitan UU Pers dengan tindak pidana ini," ujar Erick.
Dampak Jangka Panjang: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk
Insiden ini memperpanjang daftar kekerasan terhadap pers di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, serangan terhadap jurnalis semakin brutal, bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai represif. YLBHI mencatat, pemerintah dan DPR kerap mengabaikan suara kritis dengan dalih kedaulatan negara.
Tempo dan jaringan masyarakat sipil terus mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, menjadikannya ujian bagi komitmen Indonesia dalam melindungi kebebasan pers.(r-kom/red/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .