Kepala Babi Dikirim ke Jurnalis, YLBHI Soroti Ancaman Kebebasan Pers
Oleh : Radar Medan | 22 Mar 2025, 15:32:03 WIB | 👁 255 Lihat Nasional
Keterangan Gambar : Kepala babi yang di kirim ke jurnalis Tempo (Foto : Dokumen Tempo)
RADARMEDAN.COM - Redaksi Tempo diguncang aksi teror setelah menerima paket misterius berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica. Paket tersebut tiba Rabu (19/3/2025) lalu, namun baru dibuka Kamis (20/3) sore saat Cica kembali dari liputan. Kepala babi itu terbungkus kardus, styrofoam, dan plastik, dengan kondisi kedua telinga terpotong. Tidak ada surat ancaman, hanya tulisan "Cica" yang merujuk pada host program Sinar Bocor Alur Politik Tempo.
Bau busuk yang menyengat memaksa staf membawa paket ke luar gedung sebelum membukanya.
Respons Internal dan Kecaman Publik
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengonfirmasi insiden ini sebagai upaya intimidasi.
"Ini jelas ditujukan untuk menakut-nakuti kami," ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras aksi tersebut, menyebutnya sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin kebebasan pers.
"Pemerintah dan aparat lamban merespons kekerasan terhadap pers. Ini menunjukkan Indonesia bukan negara hukum yang demokratis," tegas YLBHI dalam pernyataan resmi.
Dewan Pers: Teror dari Pihak Terpojok
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pengiriman kepala babi adalah bentuk kekerasan sistematis untuk membungkam media.
"Pelaku mungkin merasa terpojok oleh pemberitaan, tapi tidak mau bertanggung jawab secara hukum," katanya.
Ninik mengimbau masyarakat menggunakan hak jawab jika keberatan dengan pemberitaan, alih-alih melakukan teror.
Pemerintah: Awas Ada Upaya Pecah Belah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkumdigi) Meutya Hafid menyayangkan insiden ini dan mendorong pelaporan ke polisi.
"Presiden Prabowo tetap menjunjung kebebasan pers," tambahnya. Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menduga ada pihak yang ingin memecah belah. "Ini mungkin bagian dari agenda tertentu," ujarnya, meski enggan merinci.
Laporan ke Bareskrim dan Dasar Hukum
Tempo telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri (No. STTL/153/III/2025/BARESKRIM). Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan dua pasal yang dikenakan: Pasal 18 Ayat 1 UU Pers (ancaman 2 tahun penjara) dan Pasal 335 KUHP tentang intimidasi.
"Prosesnya rumit karena penyidik awalnya tidak paham kaitan UU Pers dengan tindak pidana ini," ujar Erick.
Dampak Jangka Panjang: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk
Insiden ini memperpanjang daftar kekerasan terhadap pers di Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, serangan terhadap jurnalis semakin brutal, bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang dinilai represif. YLBHI mencatat, pemerintah dan DPR kerap mengabaikan suara kritis dengan dalih kedaulatan negara.
Tempo dan jaringan masyarakat sipil terus mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, menjadikannya ujian bagi komitmen Indonesia dalam melindungi kebebasan pers.(r-kom/red/PE)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .