Ketua HBB Minta Anak yang Bunuh Abang Kandung di Taput Dibebaskan Demi Hukum
Oleh : Radar Medan | 14 Mar 2021, 19:14:22 WIB | 👁 1712 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM - Seorang remaja SN 18 tahun yang nekat bunuh abang kandungnya AN (34) harus dibebaskan menurut pandangan pemerhati hukum, Lamsiang Sitompul SH. Hal itu sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa naas itu terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya mencekik ibu kandungnya FT(61) di salah satu desa di Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (10/3/2021).
Dalam istilah hukum disebutkan noodweer atau pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP, "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."
"Ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari. Sebagaimana dalam pasal 49 KUHP tersebut ada kondisi noddweer yaitu pembelaan terpaksa. Kita harapkan pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini," ujar Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul,SH,MH kepada wartawan, Minggu(14/3/2021).
Ditambahkan Lamsiang, bahwa ayat (2) pasal tersebut juga mengenal istilah noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas).
"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana," bunyi pasal KUHP itu kata Lamsiang.
Dari keterangan yang diperoleh kepolisian yang dijelaskan Kapolres Taput Muhammad Saleh sudah jelas peristiwa berawal saat korban AN mendatangi ibunya FT(61) di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran. Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya SN dan Suh dirumahnya. Sementara ayahnya AN sedang berada di kebun.
"Tak tahu karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting," kata Kapolres.
Melihat hal tersebut, Suh kemudian menangkap abangnya AN agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, dia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk AN.(LS/PE)
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .