RADARMEDAN.COM, DAIRI - Masyarakat risau karena mendengar informasi bahwa Pemilihan kepala desa antar waktu sistem penyeleksian tambahan dikatakan hak mutlak P2KD (Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa), sehingga beberapa warga menyampaikan kerisauan nya kepada Kian Munthe selaku anggota DPRD Kabupaten Dairi, Senin (19/4/2021).
Pemilihan kepala desa antar waktu seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Perda No 07 tahun 2019, dituliskan apabila bakal calon lebih dari tiga orang, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan untuk mendapatkan tiga orang bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon antar waktu kepala desa.
Hal itu disampaikan Kian Munthe, anggota DPRD Dairi melalui press rilisnya kepada RADARMEDAN.COM, menyatakan ada beberapa poin yang harus di fasilitasi seperti; "seluruh materi dan tempat ujian difasilitasi oleh pemerintah kab Dairi". Jadi P2KD hanya melaksanakan.
"Hal ini sesuai Perbup No 47 tahun 2020, pasal 20 ayat 3, "ucapnya.
Kian Munthe merasa kecewa dengan pernyataan Kadis Pemdes kabupaten Dairi yang diduga tidak mentaati Perda dan Perbup tentang pemilihan kepala desa antar waktu, dimana hal itu diucapkan Kadis Pemdes melalui (via selular).
Pengadaan materi ujian dan tempat diserahkan kepada P2KD secara mutlak tidak ada kaitannya dengan Dispemdes.
Sehingga Dispemdes tidak terlibat dalam penyeleksian tersebut kata Kadis Pemdes kepada Kian Munthe.
"Kadis Pemdes berkilah tidak ikut dalam proses seleksi," kata Kian menirukan Kadis Pemdes Dairi. (HM/PR )
TAG : dairi