Kombes Calvijn Tepis Framing Korban Jadi Tersangka: Vonis Pencurian Tak Hapus Penganiayaan Terencana

Oleh : Radar Medan | 06 Feb 2026, 08:30:06 WIB | 👁 51 Lihat
Hukum dan Kriminal
Kombes Calvijn Tepis Framing Korban Jadi Tersangka: Vonis Pencurian Tak Hapus Penganiayaan Terencana

Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026)


RADARMEDAN.COM - Polrestabes Medan membuka duduk perkara kasus yang sempat viral dengan label “korban jadi tersangka”.

Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), polisi menegaskan bahwa perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam adalah tiga tindak pidana berbeda yang ditangani secara terpisah dengan alur hukum yang berjalan lebih dulu pada kasus pencurian.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di toko ponsel Promo Cell, Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari.

Dua karyawan toko, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku.

Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Pencurian terjadi lebih dahulu dan sudah selesai secara hukum,” kata Calvijn.

Persoalan tak berhenti di situ. Sehari setelah pencurian, 23 September 2025 sore, terjadi penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Medan.

Dalam peristiwa ini, justru Gleen Dito dan Rizki menjadi korban. Polisi menegaskan, status mereka sebagai terpidana pencurian tidak menghapus tindak pidana penganiayaan yang dialami.

Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor kasus pencurian.

Satu orang telah ditahan, sementara tiga tersangka lain ditetapkan sebagai buron (DPO). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.

Selain itu, polisi juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Temuan medis memperkuat dugaan penganiayaan. Ahli forensik dr. Rahmadsyah menyebut, visum menunjukkan luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di kepala Rizki Kristian Tarigan.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan, unsur penganiayaan bersama-sama dalam perkara ini terpenuhi secara hukum.

“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberatan atas penetapan tersangka seharusnya diuji melalui mekanisme praperadilan, bukan dengan membangun opini publik.

Polisi juga merespons isu perdamaian. Upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban dibatalkan setelah diketahui masih ada laporan lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam dan pencurian yang telah divonis.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Penjelasan Kapolrestabes sudah jelas dan gamblang,” katanya.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan menekankan satu hal pencurian diproses lebih dulu dan telah inkracht, sementara penganiayaan adalah perkara terpisah yang tetap ditindak tegas, termasuk dengan penahanan para pelakunya terlepas dari status korban dalam perkara lain.

Semmntara itu, Ahli pidana Prof. DR Alvi Syahrin menilai, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena publik mencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda.

Menurut dia, dalam perkara penganiayaan di Pancur Batu, unsur penganiayaan secara bersama-sama telah terpenuhi secara hukum, baik dari sisi waktu, tempat, maupun perbuatan.

Karena itu, kata DR Alvi tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum tindakan tersebut, meski korbannya adalah pelaku pencurian.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan kekerasan,” kata Alvi.

Ia menegaskan, jika ada keberatan atas penetapan tersangka, jalur yang sah adalah praperadilan, bukan membentuk persepsi publik yang menyesatkan.


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas