RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Polsek Prapat Janji berhasil menangkap seorang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Selasa ( 08/09/2020), sekira pukul.13.00 WIB siang.
Pria yang ditangkap tersebut berinisial TS ( 28 ), warga Dusun 1A Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
Kapolsek Prapat Janji IPTU JT Siregar ketika dikonfirmasi melalui pesan whats app membenarkan adanya tangkapan tersebut.
" Iya kita berhasil menangkap satu orang pria diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, " ungkap Kapolsek , Rabu ( 09/09/2020).
Selanjutnya Kapolsek menerangkan kronologis penangkapan tersebut tepatnya hari Selasa tanggal 08 september 2020, unit opsnal Polsek Polsek Prapat Janji menerima informasi, di Dusun IA Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja, ada seorang laki - laki yg mengedarkan narkotika jenis sabu sabu tepatnya di rumah nya sendiri.
" Sekira pukul 12.30 WIB target termonitor di lokasi, kemudian tim melakukan penggerebekan didalam rumahnya sendiri dan menemukan satu orang laki laki yang bernama TS sedang mempaketi dan membungkusi paketan kedalam bungkusan plastik diduga sabu - sabu tepatnya diruang dapur rumahnya. Kemudian tim opsnal melakukan penggeladan dan menemukan narkotika jenis sabu - sabu serta peralatan untuk menggunakan sabu - sabu, " jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah plastik klip sedang yg berisikan serbuk putih yg didiga sabu - sabu, 2(dua) buah plastik klip kecil yg berisikan serbuk putih yg diduga sabu - sabu, 68(enam puluh delapan) buah plastik klip kosong, 4(empat) buah sekop pipet , 2(dua) buah jarum, 2.(dua) buah mancis, 1 (satu) buah hp merk samsung dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Prapat janji untuk dilakukan proses sidik. ( Hs/PR )
TAG : asahan,kriminal,daerah