Mahkamah Konstitusi Pastikan Gugatan Sengketa Pilkada Medan Gugur
Oleh : Radar Medan | 28 Jan 2021, 10:20:16 WIB | 👁 2356 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur. Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, pada Rabu (27/1).
"Kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur," ujar Enny dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/1) malam.
Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol.
Enny menambahkan, tak ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana. Menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada digelar cepat dan telah diatur sesuai ketentuan hukum.
"Sidang perkara pilkada merupakan sidang yang bersifat speedy trial yang telah ditentukan tahapan waktunya, dengan ketat karena secara hukum dibatasi waktu penyelesaiannya. Sehingga tidak ada tahapan sidang susulan," kata dia.
Menurut Enny, pemohon yang tidak hadir dalam persidangan dengan kata lain tak benar-benar serius. Sehingga, lanjut dia, tidak perlu jawaban dari pihak termohon setelah pemohon tak menyampaikan permohonannya secara terbuka di persidangan.
"Tidak ada permohonan yang disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi tidak perlu ada jawaban termohon dan keterangan Bawaslu," ujar Enny.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa lanjutan perkara yang dilayangkan kubu lawan mantu Jokowi itu tetap harus menunggu keputusan majelis hakim. Sebab, pada prinsipnya kata dia, setiap perkara harus memiliki keputusan atau ketetapan.
"Itu kewenangan penuh Majelis Hakim. Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah dari mantu Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Unggul 6,9 persen dengan Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
"Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul," kata Ibrahim.(Cnnindonesia.com /PR)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .