Oleh : Radar Medan | 24 Feb 2021, 18:53:40 WIB | 👁 2230 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kajari P Siantar saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan Kasus pemandian Jenazah wanita oleh terdakwa 4 Tenaga Kesehatan Djasamen Saragih Pematangsiantar Rabu, (24/02/2021).
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Siantar menggelar Konferensi Pers secara mendadak, yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro.
Didalam konferensi yang dilaksanakan, menyampaikan bahwa unsur Penistaan agama yang disampaikan ke empat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
"Keempatnya tidak terbukti melanggar pasal 156A Jo Pasal 55 UU Penistaan Agama, " ungkapnya.
Agustinus menyampaikan bahwa SPDP dari Penyidik Polres Pematangsiantar diterima pada tanggal 08 Oktober 2020, pada tanggal 11 Desember 2020 Penyerahan berkas tahap ke dua dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan dan dilaksanakan penelitian oleh jaksa peneliti, pada tanggal 23 Desember 2020 jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas yang diserahkan tidak lengkap atau P-19 dan mengembalikan ke penyidik Polres Pematangsiantar, pada tanggal 19 januari 2021 penyidik Polres Pematangsiantar kembali menyerahkan dengan lengkap kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti tanggal 02 Februari 2021, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 telah diserahkan tanggungjawab penuh dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebelum perkara dilimpahkan kepengadilan, penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk diajukan ke pengadilan.
"Saya sebagai Kajari Pematangsiantar selanjutnya melakukan penelitian atas layak atau tidak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Pematangsiantar berdasarkan kewenangan UU maka dalam hal ini, ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur - unsur yang didakwakan kepada para terdakwa,"kata Kajari.
Berdasarkan pasal 14 huruf H juncto pasal 140 huruf 2 ayat 20 huruf H maka hari ini, Rabu tanggal 24 Februari 2021 kami mengeluarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-505/L.2.127EKU.2/02/2021 atas Nama Terdakwa.
"Para pelaku tidak memenuhi 3 unsur yang dituduh kan, karena mereka hanya menjalankan tugasnya," kata Agustinus.
Saat ditanya apakah ada intervensi dari pihak lain, Agustinus mengatakan tidak ada karena hal itu sesuai dengan undang - undang.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun tetapi ini berdasarkan tadi, pasal 14 huruf H juncto pasal 140 huruf 2 ayat 20 huruf H" Ujar Agustinus kepada wartawan (Jaith/PR )
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .