RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Tim Opsnal Polres Tapteng meringkus seorang perempuan berinisial RS (44) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan pada Selasa (14/04/2020) sore.
Kasat ResNarkoba, AKP JM Napitupulu melalui Kasubbag Humas Polres, IPDA JS Sinurat mengungkapkan RS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat
"Tersangka RS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi tepatnya di simpang Sarudik dipinggir jalan lintas Sibolga - Padangsidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik," ungkap JS Sinurat.
Pada saat penangkapan, Tim Opsnal Polres Tapanuli Tengah melihat tersangka sempat membuang bungkusan ke tanah dan setelah dicek barang yang dibuang tersebut ternyata Narkotika Jenis Sabu seberat 0,20 gr. Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap perempuan tersebut.
"Setelah kita melakukan interogasi terhadap tersangka, RS mengaku membeli barang dari seorang pria berinisial B sebesar Rp200.000 karena disuruh seorang pria berinisial T," Jelas pria berpangkat IPDA tersebut.
Tim Opsnal melakukan pengembangan, namun tidak berhasil ditemukan. Diduga kedua pria tersebut telah melarikan diri pada saat mendengar dan mengetahui penangkapan RS.
Tim Opsnal Polres Tapanuli Tengah mengamankan tersangka RS beserta barang bukti Ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersangka, RS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Hery Manalu/PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah,hukum