Pelaku Penganiayaan di Taput Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Oleh Pengadilan Negeri Tarutung

Oleh : Radar Medan | 25 Apr 2022, 19:20:14 WIB | 👁 3287 Lihat
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penganiayaan di Taput Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Oleh Pengadilan Negeri Tarutung

RADARMEDAN.COM, TAPUT - Kasus penganiayaan yang terjadi Senin tanggal 10 Januari 2022 lalu yang dilakukan AFB alias Toni terhadap korban Jubel Sihite yang mengakibatkan luka bakar dan korban harus menjalani rawat inap di RSU Tarutung. Atas perbuatannya Toni harus mendekam dibalik terali jeruji besi.

Dalam pemberitaan disejumlah media, kronologis kejadian bermula dari rasa kesal Toni terhadap korban yang meminjam sepeda motor yang dipulangkan dalam keadaan rusak namun korban Jubel tak kunjung memperbaiki sepeda motor milik Toni. Rasa kecewa tersebut menyulut amarah Toni hingga nekat membakar korban dengan minyak Pertalite. Hal tersebut membuat Antoni digelandang ke Mapolres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 

Sebelumnya dalam dakwaan Toni diancam hukuman pidana dalam pasal 187 ke-2 Kitab Undang undang Hukum Pidana, kedua ancaman pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana dan di tuntut pidana penjara 2 tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan.

Kuasa Hukum Toni, F Bakkara Gerson Juanda Simatupang S.H saat dimintai keterangan terkait dengan hasil putusan sidang pengadilan Tarutung membenarkan kepada Radarmedan.com di kantornya, Senin 25 April 2022.

"Sebelumnya klien kami dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya, namun kami berupaya mengajukan Pledoi atas tuntutan jaksa tersebut, hasil keterangan saksi juga sudah diambil dalam persidangan. Dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tarutung pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan klien kami Toni tetap ditahan," terang Juanda.

Masih keterangan Gerson Juanda Simatupang S.H, Pihaknya  berterima kasih atas putusan yang seadil adilnya yang telah diberikan kepada kliennya.

"Terimakasih untuk putusan yang diberikan kepada klien kami, klien kami sebagai terdakwa, benar terbukti bersalah namun dengan putusan yang setimpal atas perbuatannya dengan putusan 1 tahun 6 bulan,"terangnya mengakhiri.

Sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, hari Rabu tanggal 20 April 2022 yang di pimpin oleh Audina Renta  Caroline Silaban,S.H sebagai Hakim ketua, Putri Januari Sihombing S.H, Yosephine Artha In Avrielly S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sidang dilakukan terbuka untuk umum, dengan memenuhi standart Prokes pada Kamis 21 April 2022 oleh Hakim ketua dengan didampingin oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Marulam Panggabean Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Gindo Bastian Purba S.H Penuntut  Umum.

Dahlia Simorangkir/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas