Pelaku Penganiayaan di Taput Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Oleh Pengadilan Negeri Tarutung
Oleh : Radar Medan | 25 Apr 2022, 19:20:14 WIB | 👁 3216 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, TAPUT - Kasus penganiayaan yang terjadi Senin tanggal 10 Januari 2022 lalu yang dilakukan AFB alias Toni terhadap korban Jubel Sihite yang mengakibatkan luka bakar dan korban harus menjalani rawat inap di RSU Tarutung. Atas perbuatannya Toni harus mendekam dibalik terali jeruji besi.
Dalam pemberitaan disejumlah media, kronologis kejadian bermula dari rasa kesal Toni terhadap korban yang meminjam sepeda motor yang dipulangkan dalam keadaan rusak namun korban Jubel tak kunjung memperbaiki sepeda motor milik Toni. Rasa kecewa tersebut menyulut amarah Toni hingga nekat membakar korban dengan minyak Pertalite. Hal tersebut membuat Antoni digelandang ke Mapolres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Sebelumnya dalam dakwaan Toni diancam hukuman pidana dalam pasal 187 ke-2 Kitab Undang undang Hukum Pidana, kedua ancaman pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana dan di tuntut pidana penjara 2 tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam masa tahanan.
Kuasa Hukum Toni, F Bakkara Gerson Juanda Simatupang S.H saat dimintai keterangan terkait dengan hasil putusan sidang pengadilan Tarutung membenarkan kepada Radarmedan.com di kantornya, Senin 25 April 2022.
"Sebelumnya klien kami dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya, namun kami berupaya mengajukan Pledoi atas tuntutan jaksa tersebut, hasil keterangan saksi juga sudah diambil dalam persidangan. Dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tarutung pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan klien kami Toni tetap ditahan," terang Juanda.
Masih keterangan Gerson Juanda Simatupang S.H, Pihaknya berterima kasih atas putusan yang seadil adilnya yang telah diberikan kepada kliennya.
"Terimakasih untuk putusan yang diberikan kepada klien kami, klien kami sebagai terdakwa, benar terbukti bersalah namun dengan putusan yang setimpal atas perbuatannya dengan putusan 1 tahun 6 bulan,"terangnya mengakhiri.
Sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, hari Rabu tanggal 20 April 2022 yang di pimpin oleh Audina Renta Caroline Silaban,S.H sebagai Hakim ketua, Putri Januari Sihombing S.H, Yosephine Artha In Avrielly S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sidang dilakukan terbuka untuk umum, dengan memenuhi standart Prokes pada Kamis 21 April 2022 oleh Hakim ketua dengan didampingin oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Marulam Panggabean Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung, serta dihadiri oleh Gindo Bastian Purba S.H Penuntut Umum.
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .