RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar- Satgas Covid -19 gencar melaksanakan Penegakan PPKM di Wilayah kota Pematangsiantar, khususnya di kawasan Seputaran Tanjung Pinggir yang berada di Wilayah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (21/05/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Drs.Robert Samosir saat disambangi dikantornya Jalan Kapten M.H.Sitorus nomor 7 kepada media online RADARMEDAN.COM.
Robert menyampaikan jika Seluruh cafe yang berada di wilayah Tanjung pinggir kita minta untuk di tutup oleh pengusaha. Hal ini berdasarkan SE Walikota Nomor 440/1150/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
"Kita laksanakan sesuai dengan SE Walikota tentang perpanjangan PPKM, selain itu adanya warga yang meninggal terkonfirmasi Covid-19 di Wilayah Tanjung Pinggir, oleh sebab itu kita menutup tempat hiburan termasuk cafe yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Pinggir, "ujarnya.
Robert juga menyampaikan sudah mengeluarkan surat kepada pemilik Usaha Cafe di Wilayah Tanjung pinggir nomor 300/0611/SATPOL/V/2021 Tentang Penutupan Cafe Sementara.
"Kita sudah mengeluarkan surat penutupan Cafe sementara oleh sebab itu, Kita telah siapkan personel untuk lakukan monitoring dan melaksanakan penindakan apabila surat tersebut tidak dilaksanakan," ujar dia .
Sebelumnya, Tim Gabungan Satgas Covid -19 termasuk Satpol PP Kota Pematangsiantar melaksanakan Himbauan dan Penindakan di Cafe yang berada di seputaran wilayah Tanjung pinggir pada hari Kamis, (20/05) sekira pukul 22.00 WIB .
Pengunjung di beberapa cafe dibubarkan karena masih ditemukan berkerumunan sedangkan pengusaha Cafe diberikan surat SE Walikota dan Surat kasat Pol PP Kota Pematangsiantar untuk dipatuhi dan dilaksanakan. (Andrew Panjaitan/PR )
TAG : siantar--simalungun