Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi (ist)
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut memberi peringatan keras dan akan menindak tegas Organisasi Kemasyarakatan (ormas,red) yang meminta paksa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, instruksi peringatan dan penindakan itu sesuai dengan arahan dari Mabes Polri.
“Jadi jika ada yang meminta THR secara paksa kepada pengusaha dan masyarakat akan ditindak tegas. Hal ini sesuai dengan arahan dari Mabes Polri, jadi kita tidak main-main,” ujarnya, Selasa (26/04/2022).
Ia menambahkan, untuk itu masyarakat dihimbau agar segera melaporkan ke pihaknya bila ada permintaan THR secara paksa, karena itu termasuk tindakan pemerasan.
“Jangan takut untuk melapor, karena pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.(rls/PR)
TAG : medan