Poldasu Ungkap Kepemilikan Satwa Dilindungi

Oleh : Admin Radar Medan | 26 Feb 2019, 15:23:49 WIB | 👁 1095 Lihat
Hukum dan Kriminal
Poldasu Ungkap Kepemilikan Satwa Dilindungi

RADARMEDAN.COM - Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama tim BKSDA Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan hewan langka yang dilindungi yang berasal dari Papua, Maluku serta dari Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Roni Samtana   mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di Jalan Kolonel Yos Sudarso No. 05, Lingkungan l, Kel. Mabar, Kec Medan Deli Kota Medan, Prov Sumatera Utara.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada warga yang memiliki satwa yang dilindungi. Kita kembangkan dengan koordinasi bersama BKSDA," kata Kombes Pol Roni saat paparan kasus di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Selasa (26/2/2019 ) pukul 10:00 WIB

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna SH, SIK, MH selaku Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan Staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud dan ditemukan satwa dilindungi yang tempatkan di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah. Saat itu tim menemukan 5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosc’iger Aterrimus), 5 (lima) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 (satu) ekor Burung Rangkong Papan (Bucerus Bicomis),1 (satu) ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis),1(satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik hewan yang dilindungi tersebut adalah ROBBY, (37 ) yang berprofesi sebagai karyawan PDAM Tirtanadi Belawan, warga jalan K.L Yos Sudarso No. 05, Lingkungan l, Kel. Mabar, Kec; Medan Deli, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara dan Adil Aulia, (28 ) tahun, dengan alamat yang berbeda di jalan K.L Yos Sudarso No. 05, Lingkungan I, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap Adil Aulia menerangkan bahwa keduanya ikut dalam kegiatan pemeliharaan satwa dilindungi sejak bulan Desember 2018. " Atas kepemiiikan satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki lzin apapun dari pihak yang berwenang,” ucap Roni Samtana.

Selanjutnya terhadap satwa yang dilindungi berupa 5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 (lima) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 (satu) ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Bucerus Bicornis), 1 (satu) ekor Burung Kakatua Maiuku (Cacatua Moluccensis), 1 (satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea) den 3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Kiambir Ganda (Casuarius Casuarius) tersebut disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut.

Kombes Roni Samtana juga mengatakan bahwa Pelaku yang berhasil diamankan bernama ADIL AULIA umur 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan K. L Yos Sudarso No 05 Lingkungan I Kel. Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara (telah dlakukan penahanan).

Untuk itu pelaku diduga melanggar pasal 40 ayat 2 tentang konservasi alam. Yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Negara RI. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Tribratanews)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

krismsus.jpg

Eks Kacab Tersangka, Poltak Silitonga Minta Polda Jemput Paksa Dirut Bank Sumut

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔08:07:31, 15 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan. Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .

Berita Selengkapnya
poldasu1.jpg

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumatera Utara, 46 Perwira Bergeser Jabatan

🔖 TNI-POLRI 👤Radar Medan 🕔14:09:26, 13 Mar 2025

RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .

Berita Selengkapnya
bobbydprd.jpg

Rapat Bersama DPRD Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:01:24, 04 Mar 2025

RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030). Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .

Berita Selengkapnya
pengacara2.jpg

Kasus Dugaan Penipuan Polisi Lapor Polisi di Sumut Berujung Damai

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔09:23:51, 27 Feb 2025

RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .

Berita Selengkapnya
KOPTU_HB.jpg

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Saksi Koptu HB

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔18:09:31, 24 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di  Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo. Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250205-WA0086.jpg

Pembangunan RSUD Type C Bantuan Kemenkes di Anambas Berpolemik, Warga Minta Tempatnya Digeser

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔21:13:07, 05 Feb 2025

RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut. Dimana, lokasi . . .

Berita Selengkapnya
tsktaput3.jpg

Dua Pejabat Taput Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satu Miliar atas Pengadaan Internet

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔12:30:49, 01 Feb 2025

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .

Berita Selengkapnya
rtrw.jpg

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution Rencanakan Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔07:34:24, 22 Jan 2025

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250121-WA0053_compress68.jpg

Pekerjaan Mangkrak, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa Ditahan Jaksa

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔23:33:03, 21 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas. Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20250117-WA0104_compress59.jpg

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Anambas Temui Menekraf Bahas Masalah Ekonomi

🔖 ANAMBAS 👤Radar Medan 🕔07:14:23, 18 Jan 2025

RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas