Polres Asahan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, 31,5 Kg Dimusnahkan
Oleh : Radar Medan | 10 Jul 2025, 09:14:22 WIB | 👁 534 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Satres Narkoba Polres Asahan menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat total 31,5 kilogram di halaman Mapolres Asahan. Senin (7/7/2025)
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Polres Asahan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Senin (7/7/2025) sore, Satres Narkoba Polres Asahan menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat total 31,5 kilogram di halaman Mapolres Asahan.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Asahan, para perwira Satres Narkoba, hingga awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juli 2025. Empat kurir asal Provinsi Aceh ditangkap, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20).
“Empat orang ini berperan sebagai kurir sabu. Dari tangan para tersangka, kami amankan 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok dengan berat total 21 kilogram,” kata Afdhal.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita 2 unit sepeda motor, 4 unit ponsel, serta 2 tas yang dipakai untuk membawa narkotika. Penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Asahan, usai petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres mengungkapkan, para kurir ini dijanjikan imbalan bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 40 juta untuk setiap pengiriman sabu. Kini mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selain pengungkapan kasus terbaru, Polres Asahan juga memusnahkan barang bukti sabu hasil penindakan selama Mei hingga Juni 2025. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram dari empat laporan polisi dengan delapan tersangka, terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni LP tanggal 21 Mei 2025 sebanyak 355,34 gram, LP 13 Juni 2025 sebanyak 19.367,6 gram, LP 17 Juni 2025 sebanyak 9.858,58 gram, serta LP 18 Juni 2025 sebanyak 1.955,28 gram.
“Pemusnahan ini bukti komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Kapolres.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat personel kepolisian. Polres Asahan menegaskan bakal terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Asahan.(hm/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .