Keterangan Gambar : Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal dan Sie Humas Edy S saat mengadakan konferensi pers kasus pembunuhan berencana Kamis, 5/9/2024 sore.
RADARMEDAN.COM, BELAWAN - Polres Belawan mengadakan konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan terkait keberhasilan kepolisian ungkap kasus pembunuhan berencana di wilayahnya, Kamis, 5/9/2024 sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Janton Silaban, SIK,SH memaparkan kasus pembunuhan terungkap setelah Sat Reskrim Polres Belawan mengadakan penyelidikan lebih kurang 1,5 bulan.
Korban bernama Suryaman (72) penduduk Gang Cipto Nomor 37 Kelurahan Tanjung Mulia, Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara. Ia dinyatakan telah dibunuh 17 Juli 2024 lalu oleh tersangka RF (23) warga Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara
Kapolres memaparkan sebelumnya korban sudah sempat dikebumikan selama 5 hari, dan pada awalnya hanya melapor pada kepling. Namun ada keluarga yang merasa curiga, saat memandikan korban ditemukan luka lebam yang mencurigakan sehingga keluarga membuat laporan ke Polres.
"Pasca laporan keluarga tersebut kita mengadakan ekshumasi (membongkar ulang - red) untuk melakukan penyelidikan," ucap Kapolres.
AKBB Janton menambahkan berdasarkan autopsi, diketahui penyebap kematian korban diduga keras adalah karena kekerasan karena ditemukan bekas lebam dan bagian rusuk patah.
"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui tersangka melakukan pembunuhan karena dendam, sudah keadaan letih namun tetap disuruh mmbersihkan rumah, emosi tersangka memuncak saat korban melemparkan pakaian tersangka keluar rumah (diduga hendak mengusir - red)," papar Kapolres.
Kapolres menambahkan berdasarkan bukti dan penyelidikan diketahui korban dibunung dengan memukul dengan kayu broti, sehingga ditemukan tulang rusuk patah. Namun tersangka merekayasa seolah korban terjatuh dan menempatkannya di tempat tidur.
Tersangka RF (23) akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Pancing, Medan Labuhan pada tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 13.30 siang. Tersangka juga mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti nomor ponselnya dan bahkan sempat kembali ke rumah korban untuk mengambil barang-barangnya.
"Atas perbuatannya, RF kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas AKBP Janton Silaban. (HM/PE)
TAG : kriminal,sekitar-kita,metropolitan,medan