RADARMEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR - Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. JH Pasaribu, SH., MH melalui Kasi Humas menyampaikan mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.
"Dalam kegiatan penyelidikan, untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan Kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika, anggota membuat laporan informasi dan melaporkan kepada pimpinan," ucapnya, sesuai rilis yang diterima media ini, Sabtu 2/3/2024.
Lanjutnya kemudian membuat Surat Perintah Tugas (SPT), Kanit beserta Anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi, apabila A1 Kanit beserta Anggota melakukan upaya hukum yaitu penangkapan, penggledahan dan penyitaan yang di llengkapi administrasi penyidikan.
"Apabila di temukan adanya tindak pidana Narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup maka di laksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan Narkotika," pungkasnya.
Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang di duga bandar dan kemudian di serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk di lakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP)
Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh Personel maka masih di lakukan investigasi internal oleh Polres Pematangsiantar.(r)hm/pe
TAG : siantar--simalungun