![Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Residivis Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Marihat](https://www.radarmedan.com/asset/foto_berita/dua.jpg)
RADARMEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua residivis pemilik Narkotika jenis sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu lalu, 18 Februari 2024 malam sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (24/02/2024).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, SH., SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. JH Pasaribu, SH., MH mengatakan ke dua residivis itu berinisial AP (52) dan JP (42) keduanya warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Di jelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Mariihat, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil langsung bergerak ke lokasi setiba di lokasi tepatnya di depan Warung Kopi, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap AP sedangkan satu lagi berinisial JP mencoba melarikan diri namun Tim gerak cepat dan berhasil menangkap JP.
Dari AP di temukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu 0,13 Gram dan 3 klip plastik kosong sedangkan dari JP di temukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu bruto 0.37 Gram, 1 buah HP android merek OPPO warna Putih, 2 buah Pipa Kaca bekas bakar sabu serta Uang Tunai sebesar Rp. 115.000.
Kemudian AP dan JP beserta barang bukti sudah di amankan di Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar guna di lakukan pemeriksaan untuk di kembangkan dan di proses sesui prosedur hukum yang berlaku.(zl)/HM/PE
TAG : siantar--simalungun