Polres Sergai Ungkap 3 Kasus TPPO, 7 Warga Bangladesh Terjaring
Oleh : Radar Medan | 22 Nov 2024, 11:56:48 WIB | 👁 723 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu , S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang,S.H,M.H saat press release, Rabu 20 November 2024 di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Sat Reskrim Polres Sergai ungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 7 warga negara asing asal Bangladesh termasuk 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur dan 11 Warga Nusa Tenggara Barat diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu , S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang,S.H,M.H saat press release, Rabu 20 November 2024 di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah.
Tiga tersangka diamankan yakni berinisial E (43), perempuan asal Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban yang merekrut 22 TKI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, ARM (19) warga jalan Komplek Tanjung Permai Lingkungan VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan AA (32) warga yang sama dimana keduanya terjerat kasus TPPO.
Sedangkan tersangka pekerja migran terhadap tujuh warga Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia masih dalam penyelidikan.
"Tersangka yang tertangkap tangan di Desa Pon Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim berkat informasi dari masyarakat pada pukul 10.00 WIB, akan adanya orang asing yang tidak dikenal dirumahnya," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan sebelumnya tim yang mendapat informasi berkoordinasi dengan Kanit II Ekonomi untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian serta mengumpulkan bahan keterangan.Ternyata orang yang tidak dikenal adalah warga NTT yang akan di berangkatkan ke Malaysia oleh tersangka tanpa dokumen yang sah.
Tim Opsnal Sat Reskrim terus bergerak dan berhasil menghentikan dua kenderaan Toyota Kijang warna merah BK 1823 FV dan Isuzu Panther warna silver BK 1804 EQ yang membawa pekerja menuju Medan di depan Mesjid Agung.
Didalam mobil ditemukan 15 tenaga kerja asal NTT, dan saat sopir diinterogasi mengaku akan menuju Tanjung Balai atas perintah E yang menunggu di gerbang pintu tol Teluk Mengkudu.
Tak mau kehilangan jejak,tim bergerak cepat ketempat yang dimaksud sopir dan benar mobil Toyota Avanza hitam BK 1895 ADX sedang menunggu.Ketika didesak pengemudi adalah E bersama tujuh TKI ilegal yang semuanya diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai.
Semua pekerja rencananya dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp4.5 juta untuk biaya keberangkatan .
Sementara terkait kasus 7 warga Bangladesh , AKBP Jhon Hery Sitepu menerangkan, semuanya diamankan dihari yang sama pukul 16.00 WIB di sebuah Ruko tepatnya di Dusun 1 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban setelah mendapat informasi dua jam sebelumnya.
Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang, S.H, M.H dan Kanit Tipidter Ipda Susanto, S.H, M.H beserta anggota Opsnal Sat Reskrim mengamankan ketujuh warga asing berinisial M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) ke Mapolres Sergai.
Kasus TPPO lainnya yang berhasil diungkap adalah 11 (10 laki-laki dan 1 perempuan) pekerja migran yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan tersangka ARM dan AA.
Dari ketiga kasus ini , selain tersangka polisi turut mengamankan dua mobil , dua buah handphone, tiga paspor dan bukti transfer uang Rp4,5 juta dan Rp50 jutta.
Tersangka dikenakan pasal 4 dan 11 dari UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau pasal 81 dan pasal 83 dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Untuk pelaku ARM dan AA dikenakan Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.
" Ancaman hukumannya Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun", tutup Kapolres.
Tampak dalam press release Plt Kasi Humas Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Plh. KBO Ipda Cardio S.Butarbutar, S.H, M.H ,Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Ipda Susanto, Kanit Ekonomi Ipda Feris T. F. H. S.H. Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono dan Kurniawan Saputra.(HM/PE)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .