Oleh : Radar Medan | 30 Des 2025, 22:54:49 WIB | 👁 104 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Polres Serdangbedagai dalam paparan di Gedung Patriatama Polres Sergai, Selasa (30/12/2025)
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdangbedagai (Sergai) mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu dalam rilis akhir tahun 2025. Seorang pria berinisial DP alias Richard Tampubolon, 27, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir dalam paparan di Gedung Patriatama Polres Sergai, Selasa (30/12/2025) sore.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT Sat Reskrim Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 23 November 2025.
“Tersangka kami amankan pada Minggu malam, 23 November 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III Desa Pon. Dari tangan tersangka ditemukan 116 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Iptu Binrod.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tersangka menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada saksi Putra Nursaid untuk menyewa mobil rental. Uang tersebut kemudian digunakan membayar jasa rental milik Irfan. Namun, Irfan mencurigai keaslian uang itu dan melakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Hasil pemeriksaan UV menunjukkan uang tersebut palsu. Pengecekan terhadap tujuh lembar lainnya yang masih dipegang saksi juga menunjukkan hasil serupa,” ujarnya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sergai dengan mengamankan tersangka pada malam hari. Dari dalam tas hitam milik tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu lainnya yang dibungkus plastik putih, sehingga total barang bukti mencapai 116 lembar.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan seluruh uang tersebut palsu. Kertas tidak sesuai standar, benang pengaman dan tanda air tidak ada, recto verso tidak terbentuk, tinta tidak berubah warna, serta kode tunanetra tidak timbul,” tegas Iptu Binrod.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kami telah melakukan penahanan dan melengkapi administrasi penyidikan. Berkas perkara segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya, seraya mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.(hm)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .