
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Diduga membawa narkoba, SZD alias Ipul (37) warga Dusun II Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dibekuk polisi di jalan perkebunan Ajamu, Selasa (3/3/2020) pukul 12.00 WIB siang.
Pergerakan Ipul ternyata telah diintai oleh personil Polsek Panai Tengah yang telah mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian kepada wartawan, Rabu (4/3/2020) mengatakan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang pelaku kejahatan Narkotika yang akan melintas di jalan perkebunan Ajamu.
Dengan gerak-gerik Ipul yang mencurigakan, personil yang telah bersiaga untuk melakukan penangkapan terhadapnya langsung membekuk Ipul dan melakukan pemeriksaan badan. Dari tangan sebelah kanan Ipul ditemukan satu plastik klip kecil transparan berisikan sabu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, dua unit Handphone warna hitam dan putih, satu bong yang telah dirakit dari botol mineral, satu jarum yang terbuat dari timah rokok, satu kaca pirek dan dua mancis.
Rudi menegaskan tentang undang-undang dan pasal bagi pelaku kejahatan yang menyalahgunakan Narkotika, dan Ipul diduga telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dapat dijatuhi pasal 114 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1, undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tegas Rudi.(BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal