Praktisi Hukum Apresiasi Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Oleh : Radar Medan | 23 Nov 2025, 17:52:14 WIB | 👁 297 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Praktisi hukum Ali Akbar Velayafi Siregar, SH (Ist)
RADARMEDAN.COM – Praktisi hukum Ali Akbar Velayafi Siregar mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Medan dalam menangani kasus pembakaran rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan yang terjadi belum lama ini. Kasus tersebut menarik perhatian publik karena hakim yang menjadi korban tengah menangani perkara yang melibatkan seorang pejabat di Sumatera Utara.
Menurut Ali Akbar, penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan aksi pembakaran merupakan langkah awal yang positif. Namun ia menilai penyidikan tetap harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dalam kasus yang menyentuh kepentingan tertentu, sering terjadi pelaku lapangan bukan aktor tunggal. Karena itu motif, siapa yang memerintah, hingga siapa yang diuntungkan harus ditelusuri,” ujar Ali Akbar melalui keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Ali Akbar menegaskan pentingnya penyidikan yang mendalam dengan menelusuri pola komunikasi tersangka, jaringan sosial, hingga pendalaman digital forensik untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari struktur yang lebih besar.
Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan kepada hakim merupakan ancaman serius terhadap independensi peradilan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan amanat Pasal 24 UUD 1945, serta UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka.
“Tindakan pembakaran dapat dijerat Pasal 187 KUHP, dan jika terbukti sebagai upaya mengganggu proses peradilan, dapat dikenakan Pasal 221 dan 233 KUHP,” jelasnya.
Ali Akbar berharap Polrestabes Medan menjaga transparansi informasi kepada publik melalui juru bicara yang terpusat dan pembaruan berkala. Transparansi dinilai penting untuk mencegah spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Ia juga menilai kasus ini menjadi momentum bagi negara untuk mengevaluasi sistem perlindungan bagi hakim, terutama bagi mereka yang menangani perkara berisiko tinggi. Meski telah ada Perma No. 1 Tahun 2020 tentang penanganan tekanan eksternal dalam peradilan, implementasi dinilai perlu diperkuat di lapangan.
“Keamanan hakim dan keluarganya harus menjadi prioritas agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut. Ketika independensi hakim terganggu, yang terancam bukan hanya satu individu, tetapi fondasi hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ali Akbar memastikan pihaknya mendukung penuh langkah Polrestabes Medan menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.
“Kami berkomitmen mendukung Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntakdalam upaya penegakan hukum demi menjaga marwah peradilan,” pungkasnya. (HM/pe)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .