Program PRESTICE Gubernur Bobby Nasution Berjalan, 100 Perkara Perdata dan Pidana Ringan Selesai
Oleh : Radar Medan | 30 Okt 2025, 18:49:07 WIB | 👁 631 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar. (DISKOMINFO SUMUT)
RADARMEDAN.COM – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai menunjukkan hasil nyata. Program yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tersebut telah menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.
Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan pemulihan kondisi seperti semula. Pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian bagi tindak pidana ringan, terutama yang melibatkan masyarakat kurang mampu, tanpa harus melalui proses pemidanaan.
“Saat ini lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice di Sumatera Utara. Kita berharap setelah program ini tersosialisasi secara luas, penerapan Restorative Justice semakin membumi untuk Sumut Berkah,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).
Melalui PRESTICE, Pemerintah Provinsi Sumut hadir melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang kini telah terbentuk di 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Sumut. Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
“Kolaborasi antara Provinsi dengan Polda dan Kanwil Kementerian Hukum ini diharapkan ke depannya dapat direplikasi oleh Kabupaten/Kota sehingga terbentuk MoU yang sama dengan Polres di setiap Kabupaten/Kota,” kata Aprilia.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal di setiap desa dan kelurahan. Saat ini tercatat lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.
“Ke depan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Setdaprovsu, akan melatih seluruh paralegal yang ada di setiap Posbankum agar dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” kata Aprilia.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa mekanisme Restorative Justice dapat disalahgunakan, Aprilla memastikan program ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.
“Program ini memang didesain tidak untuk melindungi pelaku. program ini bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi pelaku dan korban. Korban harus mendapatkan pemulihan dari kerugian yang dideritanya sedangkan pelaku juga harus mendapatkan pembinaan tanpa melalui pemidanaan sehingga tidak lagi mengulangi perilakunya,” ungkap Aprilia. (hm/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .