Ranperda Kebakaran Dibahas, Pemko Medan Siapkan Payung Hukum Bagi Damkar
Oleh : Radar Medan | 16 Jun 2025, 17:35:43 WIB | 👁 566 Lihat Berita Kota
Keterangan Gambar : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (16/6/2025).
Dalam sambutannya, Rico Waas menjelaskan bahwa kebakaran merupakan salah satu sub urusan dalam bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Medan, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Rico menegaskan bahwa urgensi urusan kebakaran dalam pemerintahan merupakan bentuk implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Sesuai dengan Pasal 37 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, disebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh dua dinas secara terpisah. Salah satunya adalah dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran," jelasnya.
Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, yang telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa sub urusan kebakaran diselenggarakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
"Ketentuan ini juga didukung oleh peraturan di tingkat pusat seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Kabupaten/Kota, serta Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah," sambung Rico.
Ia menambahkan, Ranperda ini disusun sebagai dasar hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan sistem kerjanya secara optimal. Ranperda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan urusan kebakaran di Kota Medan.
"Kami berharap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dapat dibahas bersama dengan DPRD Kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(hm/PE)
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .