Restoratif Justice di Toba, Dua Warga Ini Berdamai Hingga Kasus Dihentikan Kejaksaan Kasus Perusakan Tanaman di Kebun Warga Toba
Oleh : Radar Medan | 26 Apr 2022, 09:32:44 WIB | 👁 1951 Lihat Umum
Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 23 Maret 2022.
RADARMEDAN.COM - TOBA : Cinta Kasih, pedoman hidup yang diimani Pordin Sirait, Warga Kabupaten Toba ini patut diapresiasi. Apa pasal? Pordin Sirait memaafkan Rommel Sitorus warga yang sama yang telah merusak tanaman di perkebunan miliknya, Sehingga Rommel Sitorus pun tak harus berlama-lama menjalani hukuman dan kini bebas, tidak jadi dilanjutkan perkaranya hingga ke persidangan.
Walapun telah dirugikan akibat sejumlah tanaman di perkebunan milikya rusak oleh timpahan gundukan tanah buangan penggerukan yang dilakukan Rommel Sitorus dan sejumlah rekannya, Pordin Sirait merasa iba dan atas Kasih dengan sukarela memaafkan tindakan yang sudah dilakukan Rommel Sitorus tersebut.
Bahkan, Pordin Sitorus berinisiasi agar perkara antara dirinya dengan Rommel Sitorus dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan dihentikan pasca proses hukum perkara itu di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige.
“Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita,” demikian iman yang di pegang teguh Pordin Sirait.
Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita.
Atas kebaikan hati dari Pordin Sirait, menggungah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 23 Maret 2022.
Kala itu, Tersangka Rommel Tua Sitorus menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya kepada Pordin Sirait.
Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Pordin Sirait, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
JAM-Pidum Fadil Zumhanan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).
Kini Tersangka ROMMEL TUA SITORUS telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 07 April 2022.
Peristiwa berawal pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat 1 (satu) unit Excavator CAT 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait.
Mendengar hal tersebut, saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) menanyakan kepada Rommel Tua Sitorus terkait lokasi pembuangan tanah hasil kerukan itu.
Tak ingin ambil pusing, Rommel Sitorus menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin Sirait tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman milik Pordin Sirait rusak dan hancur.
Saat melihat seluruh tanamannya hancur, Pordin Sirait saat itu marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel Sitorus sehingga membuat dirinya melaporkan Rommel Sitorus kepada pihak berwajib, dan berdasarkan keterangan di lapangan, ROMMEL TUA SITORUS ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir.(Felix Sidabutar)/red
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .