Ribuan Massa Dikabarkan Akan Unjuk Rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Tapsel
Tuntut Perusakan Lahan yang Diduga Dilakukan TPL

Oleh : Radar Medan | 18 Mar 2024, 09:45:58 WIB | 👁 1043 Lihat
Daerah
Ribuan Massa Dikabarkan Akan Unjuk Rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Tapsel

RADARMEDAN.COM, TAPANULI SELATAN - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Bersatu dari berbagai elemen beserta masyarakat petani di daerah kecamatan Angkola Timur, kabupaten Tapanuli Selatan dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Senin, 18 Maret 2024.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke Polres Tapsel, Jumat (15/3/2024) dituangkan tuntutan massa, yakni meminta Bupati Tapsel agar selamatkan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat yang diduga ditumbang atau dirusak oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah kecamatan Angkola Timur.

Kemudian, mendesak DPRD kabupaten Tapsel agar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak pemerintah daerah beserta PT TPL untuk penyelesaian adanya dugaan tindakan pengrusakan perkebunan milik masyarakat yang dilakukan TPL.

Salah seorang praktisi hukum di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menilai tindakan yang dilakukan pihak TPL adalah perbuatan anarkis. Sebab, menurutnya persoalan terkait lahan perkebunan ataupun pertanahan telah diatur dalam Undang-Undang Agraria dan Kehutanan.

"Tindakan anarkisme sepertinya halal di bumi Tabagsel ini sehingga perbuatan perusakan lahan perkebunan masyarakat yang dilakukan TPL terkesan mengabaikan aturan hukum yang ada," ungkap Sumurung Sinaga kepada wartawan.

Pria yang dijuluki Pendekar Hukum di Tabagsel ini mengingatkan, persoalan tentang pertanahan telah jelas dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria pada pasal 5 jika pihak TPL beralasan kalau lahan yang dikelola adalah hutan negara sesuai izin yang berlaku. 

"Secara hukum, supaya disebut kawasan hutan negara adalah yang sudah memenuhi ketentuan pasal 15 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Proses pengukuhan kawasan hutan yang dimaksud di dalam aturan itulah yang belum dipenuhi pihak TPL," bebernya lagi.

Dosen di fakultas hukum itu juga menegaskan, ketika kepentingan korporasi yang dihadapkan dengan kepentingan rakyat, seharusnya kepentingan rakyatlah yang dikedepankan. Apalagi lahan atau tanah tersebut telah dikelola rakyat sebelumnya.

"Selain pelanggaran hukum pidana, kita juga akan melakukan evaluasi dan gugatan terhadap izin yang katanya dimiliki TPL demi terwujudnya ketaatan hukum di negara kita tercinta ini," pungkas Sumurung yang mengaku memiliki kuasa hukum dari salah satu warga pemilik lahan perkebunan di areal operasional TPL.

Informasi yang dihimpun, pihak pemerintah kabupaten Tapsel dengan manajemen PT TPL mengadakan rapat koordinasi di ruang rapat Bupati Tapsel setelah beberapa hari diduga melakukan perusakan lahan kebun milik warga.

Delapan poin hasil atau kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya, PT TPL mendapat izin PBPH seluas ± 167.912 Ha yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor: SK.493/KPTS-II/1992 Jo.SK.1487/MenLHK/Setjen/HPL.0/12/2021 tertanggal 31 Desember 2021.

"Atas dasar izin tersebut, maka di kabupaten Tapsel, PT TPL mendapatkan izin seluas ± 13.265 Ha untuk diusahai," poin kedua pada notulen rapat yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Hamdan Zen, SH pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin.

Kemudian, PT TPL telah mendapatkan Rencana Kerja Tahunan  (RKT) pada tahun 2024 seluas 1.883 Ha yang didasarkan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT TPL sebelum pelaksanaan pembersihan lahan untuk ditanami eucalyptus telah diadakan sosialisasi kepada warga desa di areal operasional," poin keempat dalam notulen rapat tersebut.

Nah, apakah sudah benar tindakan yang dilakukan PT TPL dan izin yang didapatkan telah memenuhi ketentuan sesuai aturan hukum atau legalitas kepemilikan tanah yang diperoleh warga tidak berkekuatan hukum?, Sangat menarik untuk diulas.(Pardosi)/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas