Sempat Buang Barangbukti, Dua Tersangka Narkotika Diringkus Polisi

Oleh : Radar Medan | 06 Mei 2020, 13:40:12 WIB | 👁 1652 Lihat
Hukum dan Kriminal
Sempat Buang Barangbukti, Dua Tersangka Narkotika Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Kedua tersangka dan barang bukti Narkotika diamankan Polres Tapteng


RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Sat ResNarkoba Polres Tapanuli kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Narkotika pada Senin (04/05/2020) sekitar Pukul 14.10 WIB. 

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah mengungkapkan kedua Tersangka berinisial JH (30) warga Jalan SM. Raja No. 65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan SN (25) warga Jalan SM. Raja No. 65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat oleh TIM Opsnal bahwa ada 2 Orang laki - laki sedang memegang Narkotika. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA D. Sitompul menuju lokasi yang berada di Depan Ruko OASIS, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, "ungkap JS Sinurat. 

Selanjutnya IPDA JS Sinurat menjelaskan pada saat dilokasi Tim Opsnal melakukan pengintaian, kemudian Tim Opsnal melihat salah seorang tersangka membuang sesuatu. 

"Tidak ingin targetnya kabur, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Setelah itu Tim Opsnal menyuruh Tersangka mengambil bungkusan yang dibuang tersebut," jelas IPDA JS Sinurat

Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah menambahkan, Tim Opsnal menemukan 1 buah Kotak Rokok merk Luffman yang berisikan 8 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,80 Gram dan 1 bungkus permen karet Longbar yang diduga berisi serpihan Ekstasi dengan berat 0, 10 Gram yang dibuang oleh JH.

"Selain itu juga ditemukan dari kantong celana tersangka JH (30) 1 Unit HP merk Lenovo berwarna Hitam, " tambah IPDA JS Sinurat. 

Kemudian IPDA JS Sinurat menuturkan, pada saat kedua tersangka diinterogasi mereka mengakui menerima Narkotika jenis Sabu dari laki - laki yang berinisial KTG asal Sibolga dan Narkotika Jenis Ekstasi diperoleh dari seorang laki - laki yang berinisial AK asal Sibolga. 

"Pada saat itu juga Tim Opsnal melakukan pengembangan, setelah dilakukan pencarian terhadap KTG dan AK, diduga keduanya telah kabur setelah mengetahui informasi tertangkapnya JH dan SN, " tutur IPDA JS Sinurat. 

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR) 


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas