Sidang Perdana Camat Sipahutar Non Aktif Didakwa Melanggar Aturan Pemilu
Oleh : Radar Medan | 08 Nov 2024, 21:29:43 WIB | 👁 1326 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Camat Sipahutar non aktif berisinial BN didakwa melakukan dugaan pelanggaran aturan pemilu saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarutung Jumat (8/11).
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif berisinial BN didakwa melakukan dugaan pelanggaran aturan pemilu saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarutung Jumat (8/11).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Gindo Purba menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa melakukan sosialisasi paslon calon Satika-Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 Satika-Sarlandy.
Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.
Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dipimpin Hakim Ketua Putri Sihombing didampingi dua anggota masing masing Rika Sitompul dan Glory Silaban.
Terdakwa BN pada kesempatan tanpa pendampingan penasehat hukum lantaran ada kesalahan pada syarat kuasa.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua informasikan agenda persidangan lanjutan dilakukan secara maraton atau digelar setiap hari sampai pembacaan putusan atau vonis pada Senin 18 November 2024 mendatang.
"Mengingat persidangan ini berlangsung selama tujuh hari maka sidang berikutnya akan kita adakan tiap hari berturut turut. Sidang digelar setiap hari tepat pukul 09.30 WIB," terang Putri.
Hakim Ketua juga meminta para pihak, terdakwa dan JPU untuk datang pada waktu yang ditetapkan itu.
"Sidang kita gelar pukul 09.30 tiap hari. Toleransi waktu hanya 15 menit. Jika tidak datang maka sidang tetap kami lanjutkan," tegasnya.
Dia juga menjelaskan kalau sidang lanjutan akan digelar pada Senin, Selasa 11 - 12 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi KPU.
Kemudian Rabu tanggal 13 November terdakwa diberi waktu mengajukan alat alat bukti baik surat maupun tim ahli.
Selanjutnya Kamis 14 November agenda sidang tuntutan dan Jumat tangga 15 terdakwa diberi waktu pembelaan serta hari Senin 18 November agenda putusan.
Usai persidangan, terdakwa BN dijemput tiga orang pejabat Setdakab Taput antara lain Binhot Aritonang, Estomihi Sihombing dan Josua Napitupulu.
Sayangnya terdawa BN menghindar saat hendak dikonfirmasi dengan langkah sedikit berlari menuju kendaraan yang ia tumpangi.
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .