Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan
Oleh : Radar Medan | 11 Feb 2026, 16:11:43 WIB | 👁 698 Lihat Berita Kota
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST
RADARMEDAN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap billboard atau reklame milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial.
Penindakan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada ketentuan hukum mengenai kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Pemko Medan menegaskan, aturan diterapkan secara umum kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.
“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” jelas Jhon melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap, profesional, dan persuasif. Tahapan dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga pelaksanaan tindakan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bertugas memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai fungsi penegakan peraturan daerah. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Adapun dasar hukum penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG. Selain itu, tindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan mengenai penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mensyaratkan izin sah sebelum pemasangan.
Pemko Medan menekankan, langkah ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha. Sebaliknya, penertiban dilakukan guna memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur.
Melalui penindakan ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara reklame semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap izin PBG sebelum pembangunan dilakukan. Pemko Medan juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai proses perizinan.
Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor di sektor periklanan Kota Medan.(HM)
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui peluncuran empat program prioritas dalam acara Tatap Muka Bersama Insan Pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026). Dalam momen silaturahmi yang sama, jajaran Polda Sumut turut . . .
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .