Keterangan Gambar : Sosialisasi Pungli dalam upaya pencegahan pungutan liar di Aula Kantor Camat Bilah Barat, Rabu (11/09/2024).
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Labuhanbatu secara tegas mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat Pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga yang juga selaku pengawas internal pemerintah dihadapan para Kepala Desa, Kepala Puskesmas, KUA, dan ASN se Kecamatan Bilah Barat, saat sosialisasi Pungli dalam upaya pencegahan pungutan liar di Aula Kantor Camat Bilah Barat, Rabu (11/09/2024).
Kegiatan juga dihadiri Camat Bilah Barat, para Kepala Desa, Puskesmas Janji Puskesmas Suka Makmur, dan ASN serta sejumlah tim UPP Saber Pungli yang terdiri dari Pokja 2 Intelejen Iptu Adlinsyah, pokja 3 Pencegahan Iptu CH Panjaitan.
"Kegiatan ini sekaligus mengingatkan kepada kita semua bahwasanya pungli itu dilarang. Semua unsur punya peran, baik pemuda, tokoh masyarakat, dan juga ASN. Ayo kita bersama-sama mencegah Pungli," ucap Ahlan.
Sementara itu Camat Bilah Barat, M Noor Putra menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Saber Pungli Kabupaten Labuhanbatu yang telah berkunjung ke Kecamatan Bilah Barat.
Ia mengaku bangga diberikan bimbingan dan arahan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini. "Kami berharap melalui pertemuan ini dapat kami kembangkan di Kecamatan Bilah Barat," katanya.
Adapun kelompok kerja tim UPP Saber Pungli yang hadir terdiri dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu