RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Diduga oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Labuhanbatu, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di seputaran Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Modus yang dilakukan UPT Disperindag Labuhanbatu tersebut dengan memberikan kebebasan berjualan di areal fasilitas umum, seperti di badan jalan dan troatoar, kemudian dikenakan iuran bulanan.
Menurut beberapa pedagang, modus pungli tersebut sudah berlangsung lama, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena takut tidak diberikan ijin berjualan.
"Bertiga kami bayar Rp 40 ribu perbulan," kata pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya, sembari menunjuk ke arah kios lain.
Tak hanya itu, diduga pedagang pasar mingguan yang berjualan di bahu jalan dan trotoar disejumlah wilayah kerjanya pun dikenakan iuran sebesar Rp 5 ribu per lapak, tiap minggunya.
UPT Disperindag Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jamilah saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022) hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan tanggapan.(BS)/PE
TAG : labuhan-batu