RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Sindikat pengedar uang palsu telah berhasil melakukan aksinya ditoko emas Bre Ginting yang berada dilokasi Pajak Modern di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (24/2/2020)
Kronologis transaksi uang palsu yang dihimpun dari lokasi kejadian, saat itu terlihat beberapa laki laki yang turun dari mobil mewah, namun tidak diketahui jenis mobilnya begitu juga dengan nomor plat mobil tersebut. Komplotan tersebut tampak terlihat mondar mandir keluar masuk dilokasi pajak, dengan penampilan rapi dan nencis. Hal tersebut membuat para pedagang pajak modern, yakin bawah komplotan tersebut merupakan orang kaya yang sedang ingin berbelanja. Ternyata komplotan tersebut adalah para pengedar uang palsu dan targetnya adalah para pedagang pajak.
Menurut keterangan korban Tina bre Ginting Munte (27) pemilik toko mas Bre Ginting, pada saat terjadi transaksi jual beli satu buah kalung emas senilai Rp 1,000,000, dan satu gelang perak senilai Rp 300,000, dengan jumlah total kerugian Rp 1,300,000. Korban tidak ada menaruh rasa curiga sama sekali bahwa uang pecahan seharga seratus ribu tersebut adalah uang palsu. Setelah pelaku dan komplotan lainnya meninggalkan lokasi, baru disadari korban ternyata uang tersebut adalah uang palsu yang diterimanya.
Dari keterangan korban, ciri ciri pelaku saat belanja perhiasan di tokonya pelaku mengenakan kemeja bercorak hitam dan memakai celana jeans dengan body badan kurus dan tinggi. Dengan penampilan cukup rapi dan meyakinkan bawah orang tersebut terlihat orang yang berduit dan memiliki uang banyak, ucap korban.
Padahal sebelum pelaku meninggalkan lokasi, korban sempat diingatkan oleh Loren br Sitorus yang tidak lain adalah tetangga korban dipajak dan memiliki usaha salon didepan usaha korban. Saat itu juga saksi sempat merasa curiga dengan gelagat para pelaku. Karena saksi tidak pernah melihat para komplotan tersebut datang kepajak, ditambah lagi para pelaku yang sempat terlihat mondar mandir.
Begitu para pelaku bertransaksi dengan korban, saksi Loren Sitorus memperhatikan uang yang diberikan pelaku. Begitu diperhatikannya uang tersebut tampak terlihat berbeda, kemudian saksi mengambil uang seratus ribu dari saku miliknya dan kemudian langsung menjelaskan kepada korban. Bahwa uang tersebut beda, namun saat itu juga saksi belum berani mengatakan bahwa uang tersebut palsu. Namun korban saat itu juga belum percaya, setelah pelaku dan komplotannya pergi. Korban dan saksi membandingkan antara yang asli dan palsu. Ternyata benar uang tersebut yang berjumlah Rp 1,300,000, palsu semua.
Menurut keterangan para pedagang lainnya, ternyata bukan saja toko mas Bre Ginting yang menjadi korban. Melainkan komplotan yang lain sempat belanja pakaian dengan mengunakan uang palsu yang sama. Berarti para komplotan pengedar uang palsu tersebut memiki modus yang sama dengan cara uang palsu tersebut dibelanjakan.
Akibat peristiwa terjadinya peredaran uang palsu tersebut, tidak berselang lama pihak Kepolisian Polsek Perdagangan langsung turun kelokasi guna melakukan cek TKP dan pengumpulan data. Begitu juga Staf dan Lurah Kelurahan Perdagangan III turut serta berda di TKP. (PP/SS)/Metro Rakyat/PR
TAG : simalungun,sumut,hukum,sekitar-kita