Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Narkotika
Oleh : Radar Medan | 14 Agu 2024, 13:48:58 WIB | 👁 920 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibua saat gelar konferensi pers di depan kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (12/8/24).
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Iptu Pranata Purba gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah kecamatan Perbaungan.
Penggagalan peredaran itu terjadi di sebuah warung di jalan lintas Medan – Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dan mengamankan seorang pria berinisial RWU warga Medan, Jumat (8/8/24), pukul 16.00 WIB lalu.
Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea memaparkan hal tersebut saat gelar konferensi pers di depan kantor Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (12/8/24).
“Jadi, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,53 gram dan dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam,” ungkap Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba.
Sat Narkoba mengamankan tersangka RQU alias Rizal (36) pria yang merupakan karyawan swasta.
Selain itu, sambung Kompol Elisa Sibuea mengatakan petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek VIVO warna merah, 1 unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa tersangka (RWU) tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun MELANGGAR PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA," pungkas Kompol Sibuea. (HM/PE)
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .