RADARMEDAN.COM - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPAR) mendatangi Mapolda Sumatera Utara Rabu pukul 14.00 WIB dipimpin Muhammad Reza Fahlevi selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendatangi Mapolda Sumatera Utara. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara bermaksud untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran Undang - Undang Republik Indonesia dan pelanggaran Perda yang ada di perusahaan di Kota Tanjungbalai.
Dalam laporannya, Gempar menduga telah terjadi pelanggaran diantaranya :
1. Gudang Asan Sotong, diduga melanggar Perda Kota Tanjungbalai dengan membangun bangunan gudang diatas Daerah Aliran Sungai (Das)
2. Gudang SPR, dugaan mendirikan bangunan permanen di Daerah Aliran Sungai
3. Gudang Gas Lpg 3 Kg Subsidi kepemilikan Sdr. Aleng
4. SPBU kepemilikan Sdr. Atong
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara ke Mapolda Sumatera Utara melaporkan beberapa dugaan tersebut untuk di usut keberadaan dan jika ditemukan pelanggaran segera ditindak.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera, M Reza Fahlevi menuding adanya baking/back up oleh oknum di Kota Tanjungbalai terkait gudang/perusahaan yang telah melanggar Undang - Undang dan Perda tersebut, sehingga mencari keuntungan pribadi mau pun kelompok.
Lanjutnya, karena itu kita menuntut :
1. Mendesak dan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk langsung turun ke lapangan atas dugaan tersebut.
2. Meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk usut tuntas seluruh perusahaan yang melanggar aturan.
3. Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut baking/back up perusahaan maupun gudang yang melanggar hukum
4. Meminta dan mendesak Plt. Walikota Tanjungbalai untuk mengusut gudang hingga SPBU yang telah melanggar hukum
5. Meminta kepada Ketua Dprd Kota Tanjungbalai untuk tidak menutup mata mau pun telinga atas dugaan tersebut
6. Meminta Polres Kota Tanjungbalai lebih koperatif dalam mengemban tugas
7. Meminta Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kota Tanjungbalai lebih koperatif dalam tugas dan tidak menutup mata dan telinga atas dugaan tersebut
"Kami yakin Kapolda Sumatera Utara dapat segera mengusut dan apa bila terbukti melanggar hukum, maka segera memberikan sanksi atas perusahaan/gudang mau pun SPBU yang berada di Kota Tanjungbalai," ucap Reza (SMS)/PE
TAG : asahan-labura-labusel,komunitas