Diduga Palsukan Klaim Asuransi, Nasabah Laporkan Sequis Life
Oleh : Radar Medan | 27 Mar 2025, 10:43:20 WIB | 👁 788 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kuasa hukum pelapor, Rustam Tambunan SH, mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Medan, Rabu (26/3/2025).
RADARMEDAN.COM - Seorang warga kota Medan bernama Cendra Irawan melaporkan Direktur PT Deswa Invisco Multitama, Naswardi, serta pihak PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang diwakili Ted Margono, pada 15 Maret 2025 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/881/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum pelapor, Rustam Tambunan, SH, mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Medan, Rabu (26/3/2025).
Menurut Rustam, kliennya yang merupakan nasabah PT Asuransi Jiwa Sequis Life dengan nomor anggota 3007157977, dikeluarkan dari keanggotaan tanpa pemberitahuan sejak Agustus 2023.
Namun, masalah mulai mencuat ketika Cendra Irawan sedang menjalani cuci darah di Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida, Medan, pada 5 Februari 2025 lalu.
Pada hari itu, pihak rumah sakit menanyakan kepada Cendra mengenai pengajuan klaim asuransi, lantaran lima hari sebelumnya seorang pria bernama Naswardi, yang disebut sebagai konsultan PT Deswa Invisco Multitama, menyerahkan sejumlah dokumen atas nama Cendra.
Dokumen tersebut mencakup fotokopi KTP, kartu debit BCA, surat pernyataan persetujuan, serta formulir keterangan dokter terkait penyakit ginjal kronis yang ditandatangani oleh pihak rumah sakit.
"Padahal, klien kami tidak pernah mengajukan klaim tersebut," ujar Rustam.
Keberatan dengan hal tersebut, Candra melapor ke Polrestabes Medan.
"Atas dasar itu, kami merasa keberatan dan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polrestabes Medan agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Rustam didampingi stafnya.
Rustam menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain melaporkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life, mereka juga turut menyeret PT Deswa Invisco Multitama dalam kasus ini.
Sebelum melaporkan kasus ke kepolisian, Rustam menyebut pihaknya telah mengirimkan somasi kepada kedua perusahaan terkait. Namun, tanggapan yang diterima tidak memuaskan.
"Somasi pertama hanya menjelaskan bahwa klien kami bukan lagi nasabah mereka, sedangkan somasi kedua terkait dugaan klaim palsu tidak mendapat balasan sama sekali," jelasnya.
Rustam pun mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Kami meminta Polrestabes Medan untuk segera memproses dan memeriksa pihak terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak legal Sequis Life, Jhonson Manik menyampaikan belum mengetahuinya.
"Kami belum mengetahui hal tersebut, sampai saat ini belum dapat surat pemberitahuan," ucapnya. (HM/PE)
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .