Dinilai Cacat Prosedur Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Digugat

Oleh : Radar Medan | 14 Mar 2025, 21:10:40 WIB | 👁 1447 Lihat
Hukum dan Kriminal
Dinilai Cacat Prosedur Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Digugat

Keterangan Gambar : Erwin Gading P Lingga, SH didampingi Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Hadi Kevin P Hutabalian SH, Claudia Setio SH dan Juan Lingga kuasa hukum penggugat saat memberikan pernyataan resmi di Medan, Jumat, 14 Maret 2025.


RADARMEDAN.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) digugat pra peradilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua orang warga.

Keduanya yakni RH dan RK yang merupakan Wakil Direktur CV MKS, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Diketahui RH dan RK ditahan oleh pihak kejaksaan pada 10 Maret 2025 lalu setelah sebelumnya dipanggil dalam status saksi.

Dalam satu hari itu, RH dan RK kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Klien kami pada 10 Maret dipanggil dalam status saksi. Setelah diperiksa, disitu dibuatlah lagi surat panggilan sebagai tersangka padahal kami masih di kantor. Setelah dibuat surat panggilan, ditanyai lagi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu sore harinya diperiksa kesehatan dan langsung ditahan,” kata Erwin Gading P Lingga selaku kuasa hukum dalam memberikan pernyataan resmi di Medan, Jumat, 14 Maret 2025.

Erwin yang didampingi beberapa rekannya seperti Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Hadi Kevin P Hutabalian SH, Claudia Setio SH dan Juan Lingga menegaskan, dari analisa hukumnya maka penetapan status tersangka terhadap kliennya terindikasi cacat prosedur.

Ia menambahkan hingga saat ini mereka tidak kunjung menerima dokumen dari BPKP terkait adanya perhitungan tentang kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ditegaskannya, pada Juli 2025, kliennya telah melakukan pembayaran ke Kas Daerah Humbang Humbang Hasundutan sejumlah uang sebesar Rp 176.467.727,93 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma Sembilan puluh tiga) atas denda keterlambatan terhadap Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba dengan Kontrak Nomor : 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022, Adendum 01 Nomor : 1.a/SP-ADD/DAK-R/BM.II/PUTR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, Adendum 02 Nomor : 1.b/SP-ADD/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 28 Juni 2022, sehingga total kerugian Negara yang telah dibayarkan oleh RK adalah : Temuan BPK RI Rp 528.154.541,10,-, ditambah Denda Keterlambatan Rp 176.467.727,93 dengan Total : Rp 704.622.269,03.

"Bahwa terkait dalam kegiatan pekerjaan tersebut, RK selaku Wakil Direktur CV. MKS telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI sebesar Rp528.154.541,10, kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan atas nama RKUD Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Juli 2024 yang merupakan itikad baik dari RK," kata Erwin.

Selain menyoroti prosedur penahanan yang dianggap janggal, kuasa hukum juga menuding BPKP bertindak di luar kewenangannya dalam menetapkan kerugian negara. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan adanya kerugian negara.

"Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi RK dan RH, karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum," tegas mereka.

Sebelumnya, Kajari Humbahas Noordien Kusuma pada akun Instagram resmi Kejari Humbahas menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp824 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat klien mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp704,6 juta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

[R]/HM/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya
sertijab5.jpg

Sertijab Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Gantikan Gidion Arif Setyawan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔12:10:20, 09 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas