Dinilai Cacat Prosedur Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Digugat
Oleh : Radar Medan | 14 Mar 2025, 21:10:40 WIB | 👁 1117 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Erwin Gading P Lingga, SH didampingi Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Hadi Kevin P Hutabalian SH, Claudia Setio SH dan Juan Lingga kuasa hukum penggugat saat memberikan pernyataan resmi di Medan, Jumat, 14 Maret 2025.
RADARMEDAN.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) digugat pra peradilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua orang warga.
Keduanya yakni RH dan RK yang merupakan Wakil Direktur CV MKS, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.
Diketahui RH dan RK ditahan oleh pihak kejaksaan pada 10 Maret 2025 lalu setelah sebelumnya dipanggil dalam status saksi.
Dalam satu hari itu, RH dan RK kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Klien kami pada 10 Maret dipanggil dalam status saksi. Setelah diperiksa, disitu dibuatlah lagi surat panggilan sebagai tersangka padahal kami masih di kantor. Setelah dibuat surat panggilan, ditanyai lagi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu sore harinya diperiksa kesehatan dan langsung ditahan,” kata Erwin Gading P Lingga selaku kuasa hukum dalam memberikan pernyataan resmi di Medan, Jumat, 14 Maret 2025.
Erwin yang didampingi beberapa rekannya seperti Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Hadi Kevin P Hutabalian SH, Claudia Setio SH dan Juan Lingga menegaskan, dari analisa hukumnya maka penetapan status tersangka terhadap kliennya terindikasi cacat prosedur.
Ia menambahkan hingga saat ini mereka tidak kunjung menerima dokumen dari BPKP terkait adanya perhitungan tentang kerugian negara dalam kasus tersebut.
Ditegaskannya, pada Juli 2025, kliennya telah melakukan pembayaran ke Kas Daerah Humbang Humbang Hasundutan sejumlah uang sebesar Rp 176.467.727,93 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma Sembilan puluh tiga) atas denda keterlambatan terhadap Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba dengan Kontrak Nomor : 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022, Adendum 01 Nomor : 1.a/SP-ADD/DAK-R/BM.II/PUTR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, Adendum 02 Nomor : 1.b/SP-ADD/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 28 Juni 2022, sehingga total kerugian Negara yang telah dibayarkan oleh RK adalah : Temuan BPK RI Rp 528.154.541,10,-, ditambah Denda Keterlambatan Rp 176.467.727,93 dengan Total : Rp 704.622.269,03.
"Bahwa terkait dalam kegiatan pekerjaan tersebut, RK selaku Wakil Direktur CV. MKS telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI sebesar Rp528.154.541,10, kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan atas nama RKUD Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Juli 2024 yang merupakan itikad baik dari RK," kata Erwin.
Selain menyoroti prosedur penahanan yang dianggap janggal, kuasa hukum juga menuding BPKP bertindak di luar kewenangannya dalam menetapkan kerugian negara. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan adanya kerugian negara.
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi RK dan RH, karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum," tegas mereka.
Sebelumnya, Kajari Humbahas Noordien Kusuma pada akun Instagram resmi Kejari Humbahas menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp824 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat klien mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp704,6 juta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .