Dua Siswi Berumur 15 Tahun di Inggris Lawan Seksualisasi Seragam Sekolah Remaja Inggris meluncurkan petisi untuk menghentikan seksualisasi seragam sekolah
Oleh : Syaiful W Harahap | 21 Okt 2026, 07:13:49 WIB | 👁 73 Lihat Pendidikan
Keterangan Gambar : Sekelompok remaja putri di Inggris mendesak pelarangan penjualan seragam sekolah di toko seks. (Foto: dw.com/id - Ben Birchall/PA Wire/empics/picture alliance)
RADARMEDAN.COM – Rok pendek, kaus kaki selutut, dan blus putih kerap jadi kostum video porno. Di tengah pelecehan terhadap siswi, remaja Inggris meluncurkan petisi untuk menghentikan seksualisasi seragam sekolah dan melindungi anak-anak. Katharina Abel melaporkannya untuk Deutsche Welle (DW, 15 Oktober 2026).
Aylin dan Mae, keduanya berusia 15 tahun, merupakan anggota Little Feminist Book Club di sekolah mereka di Bicester, Oxfordshire, Inggris.
Dalam sebuah diskusi kelompok, mereka mengetahui bahwa para pelajar di sekolah lain berupaya melarang penjualan seragam sekolah di toko seks. Kostum siswi sekolah juga banyak digunakan dalam video pornografi.
“Kami semua sepakat tanpa terkecuali. Kami ingin melangkah lebih jauh dengan melarang penggunaan seragam sekolah dalam semua konten pornografi,” kata Aylin kepada DW. Mereka kemudian memulai petisi untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap persoalan tersebut.
Seperti disebutkan dalam petisi mereka, banyak teman sekolahnya telah mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat mengenakan seragam. Beberapa di antaranya mengaku mengalami pelecehan sejak berusia 11 tahun. Pengalaman tersebut membuat banyak siswi merasa takut, malu, dan tidak percaya diri.
“Saya tidak mengenakan seragam sekolah di luar lingkungan sekolah. Saya tidak suka memakainya di luar sekolah,” kata Mae.
Satu dari tiga siswi mengaku mengalami pelecehan
Dalam petisi tersebut, kedua siswi juga merujuk pada laporan organisasi amal Plan International yang diterbitkan pada 2018. Berdasarkan survei dalam laporan itu, 35% dari 1.004 responden berusia 14 hingga 21 tahun mengaku pernah mengalami perhatian seksual yang tidak diinginkan saat mengenakan seragam sekolah.
Sebanyak 8% responden mengatakan pernah direkam atau difoto oleh orang asing tanpa persetujuan mereka. Sebagian lainnya mengalami upskirting, yakni tindakan memotret bagian bawah rok seseorang tanpa izin.
“Sesuatu yang seharusnya tidak mengandung konotasi seksual dan dimaksudkan sebagai simbol kebersamaan kini justru mendapat stigma di masyarakat,” kata Mae. “Persepsi kita tentang makna seragam sekolah telah terdistorsi oleh media yang menjijikkan ini.”
Seragam sekolah kerap diwajibkan
Seragam sekolah lazim digunakan di berbagai negara. Tujuannya antara lain menyamarkan perbedaan kelas sosial dan kondisi ekonomi antarsiswa, mengurangi risiko perundungan, serta memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan sekolah.
Di Inggris, seragam diwajibkan di hampir semua sekolah dan prasekolah. Artinya, hampir semua anak berusia 4 hingga 16 tahun mengenakan seragam.
Namun, ketika berada di luar sekolah, anak-anak tidak memiliki cara untuk sepenuhnya menghindari perhatian yang tidak diinginkan.
“Kami hanya ingin mencegah orang memandang anak-anak dan seragam sekolah dengan cara seperti itu,” kata Mae. “Kami berharap larangan ini nantinya benar-benar bisa diwujudkan menjadi undang-undang.”
Perjalanan untuk mencapai tujuan tersebut masih panjang. Meski demikian, kedua siswi itu tetap optimistis.
Hingga 15 Oktober 2026, petisi mereka telah mengumpulkan lebih dari 32.000 tanda tangan. Pemberitaan surat kabar Inggris "The Times" juga turut meningkatkan perhatian publik terhadap kampanye tersebut.
Kini, Mae dan Aylin berharap dapat mendorong parlemen untuk membahas persoalan ini. Dua anggota parlemen telah menyatakan dukungan terhadap upaya mereka.
Namun, keduanya menyadari bahwa sebagian orang menganggap penggunaan rok yang lebih panjang sebagai solusi untuk mencegah pelecehan.
“Saya rasa pandangan itu keliru,” kata Aylin. “Kita tidak seharusnya menyalahkan korban. Kita harus menyalahkan orang-orang yang menganggap bahwa melakukan seksualisasi terhadap anak-anak adalah sesuatu yang dapat diterima.” (Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman/Diadaptasi dari bahasa Inggris oleh Rahka Susanto/Editor: Yuniman Farid)/dw.com/id. [*]
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .